Tim URC Jatanras Polda Bali Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku dari Bekasi Diamankan
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku asal Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (4/9/2026). Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penangkapan tersebut.

Dua Pelaku Dibekuk
Kedua pelaku berinisial JA (35) dan LA (19) diamankan di depan RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, setelah tim melakukan penyelidikan mendalam sekaligus memancing keberadaan mereka. Keduanya beraksi di dua lokasi berbeda dengan modus memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.
Kronologi Kejadian
– TKP 1 — Denpasar Barat, 31/8/2026: Jl. Pulau Demak Gang Marlboro XIX, satu unit motor dicuri, kerugian Rp7.000.000.
– TKP 2 — Badung, 3/9/2026: Depan toko buah Jl. N Bali Clip, Ungasan, Kuta Selatan, satu unit motor dicuri, kerugian Rp15.900.000.
Barang Bukti Disita
Polisi berhasil menyita 3 unit sepeda motor:
– Honda Beat biru-putih (AG-6056-WP)
– Honda Beat cokelat (DR-3681-ZC)
– Yamaha Gear merah (digunakan sebagai sarana beraksi)
Imbauan Keamanan
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas mengimbau masyarakat agar selalu mengunci kendaraan dengan aman dan tidak meninggalkan kunci di tempat, guna mencegah kejahatan serupa.
(Chairul | Nusamedia)
Tagar: #CuranmorTertangkap #PoldaBali #URCJatanras #Denpasar #Badung #KeamananKendaraan #PencegahanKejahatan #Nusamedia

