Nusamedia Bali

Viral Pengeroyokan di Denpasar, Polda Bali Amankan Lima Terduga Pelaku

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Polda Bali mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial ARH (22) yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali mengamankan lima orang terduga pelaku, termasuk dua anak yang berhadapan dengan hukum.

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 02.40 Wita, di depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar.

Kejadian bermula ketika korban sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba, sekitar 20 orang yang menggunakan sepeda motor datang ke lokasi. Salah seorang di antaranya diduga menabrak sepeda motor korban dari sisi kanan hingga korban terjatuh.

Saat korban berusaha bangkit, sejumlah orang tersebut diduga langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm, serta batu.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri, dan luka pada siku kiri,” jelas Kabid Humas Polda Bali.

Setelah melakukan pengeroyokan, kelompok tersebut sempat meninggalkan lokasi. Namun, beberapa menit kemudian mereka kembali dengan membawa balok kayu berukuran lebih besar dan kembali melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi tersebut akhirnya dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Bali melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 September 2026.

Tim Jatanras Telusuri Rekaman CCTV

Menindaklanjuti laporan korban dan video kejadian yang beredar di media sosial, Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.

Penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi salah seorang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Tim kemudian melakukan penyisiran di Jalan Tukad Irawadi Gang 19X dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KZF. Pengembangan selanjutnya dilakukan ke kawasan Jalan Pulau Moyo Nomor 15, Denpasar Selatan, hingga petugas mengamankan AAIR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua orang tersebut, polisi kemudian mengamankan tiga orang lainnya di rumah masing-masing.

Lima Terduga Pelaku Diamankan

Polda Bali mengidentifikasi lima orang yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda dalam peristiwa tersebut, yakni:

1. AAIR alias Gung Wah (18), pelajar SMK, diduga berperan menendang korban.
2. KZF (19), bekerja sebagai chef, diduga melemparkan balok kayu dan helm.
3. MJ (17), pelajar yang masuk kategori anak, diduga memukul korban menggunakan tangan.
4. KG CY (16), pelajar yang masuk kategori anak, diduga melempar batu ke arah sepeda motor dan menendang sepeda motor korban.
5. PWDA (20), pekerja swasta, diduga melemparkan balok kayu berukuran kecil dan memprovokasi.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Khusus terhadap dua terduga pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket hitam bermotif putih, satu batang besi berwarna hitam, satu balok kayu, serta satu spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” yang diduga berkaitan dengan kelompok para terduga pelaku.

Polda Bali menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, terlebih jika dilakukan secara berkelompok. Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan perkara tersebut.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, sehingga tidak terjerumus ke dalam kelompok atau geng yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.

(Chairul)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *