DaerahEkonomiHead LinesHukumInformationKeagamaanTechnologyTravelUpdate News

12 Jamaah Umrah Tertahan di Jeddah Akibat Dugaan Visa Palsu, AMI Pertanyakan Kinerja Verifikasi Imigrasi TPI Surabaya

NUSAMEDIANEWS.COM | SIDOARJO – Kasus memprihatinkan menimpa 12 jamaah calon jemaah umrah yang diberangkatkan oleh PT AJM. Mereka harus tertahan selama kurang lebih 20 jam di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, setelah otoritas setempat mendeteksi ketidakwajaran pada dokumen visa yang digunakan. Akibat insiden ini, para jamaah terpaksa mengeluarkan biaya tambahan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan disebutkan hingga Rp600 juta, demi pengurusan dokumen baru agar bisa melanjutkan ibadah.

Peristiwa ini menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI). Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, secara tegas mempertanyakan kinerja dan sistem pengawasan yang diterapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya. Pasalnya, para jamaah diketahui telah lolos dari proses pemeriksaan keberangkatan di Indonesia, namun justru bermasalah saat tiba di negara tujuan.

Baihaki Akbar menegaskan, Imigrasi memegang peran krusial sebagai gerbang terakhir negara yang berwenang memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen perjalanan warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri. Fakta bahwa dokumen yang dianggap sah di Indonesia justru ditolak otoritas Arab Saudi, dinilai mengindikasikan adanya celah serius dalam mekanisme pemeriksaan.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa 12 jamaah yang harus tertahan di Bandara Jeddah akibat dugaan penggunaan visa palsu. Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan satu pihak semata. Imigrasi merupakan pintu terakhir negara, ketika seseorang akan keluar dari wilayah Indonesia, tentu ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan,” tegas Baihaki saat melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.

Baihaki menambahkan, permasalahan ini tidak hanya merugikan secara materi, di mana para jamaah harus mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp600 juta, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang berat karena terlantar di negara asing. Hal ini menjadi dasar kuat mengapa AMI mendesak adanya evaluasi menyeluruh, bukan sekadar pencarian kambing hitam.

“Kami meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk turut melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap prosedur yang telah berjalan. Tujuannya bukan untuk menyalahkan, melainkan memastikan kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya koordinasi dan pengawasan administrasi perjalanan internasional,” lanjutnya.

Selain mempertanyakan kinerja aparat negara, AMI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peran penyelenggara perjalanan ibadah, PT AJM. Jika terbukti ada unsur penipuan, kelalaian, atau pemalsuan dokumen, maka pihak penyelenggara harus dimintai pertanggungjawaban hukum seberat-beratnya.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara apabila terbukti terdapat unsur pidana. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena kerugian yang dialami jamaah tidak hanya materiil, tetapi juga psikologis dan moral,” tegasnya.

Merespons hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyatakan sikap terbuka dan berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi serta instansi terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan mencari formulasi terbaik agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Langkah tersebut mendapatkan apresiasi dari AMI, namun organisasi ini berharap koordinasi tersebut tidak berhenti sebatas pertemuan, melainkan melahirkan perbaikan sistem yang nyata. Ke depannya, AMI mendorong adanya penguatan sinergi antara Imigrasi, Kementerian Agama, perusahaan penerbangan, Kedutaan Besar RI, hingga otoritas negara tujuan.

“AMI mendorong adanya penguatan sinergi agar setiap dokumen perjalanan dapat diverifikasi secara maksimal sebelum jamaah diberangkatkan. Jangan sampai ada lagi warga yang terlantar di negara asing akibat persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal,” pungkas Baihaki Akbar.

Hingga kini, kasus ini masih menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan hasil investigasi dan kejelasan mengenai bagaimana dokumen yang diduga bermasalah tersebut bisa lolos dari pengawasan petugas keberangkatan di TPI Surabaya, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para jamaah yang sedang menunaikan ibadah.

(Redho)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *