DaerahHukrimHukumInformationUpdate News

2,2 KG SABU DIAMANKAN DI KOS-KOSAN DENPASAR, PENGEDAR NGAKU DIPASOK SOSOK BERNAMA KONTAK “AKBP”

NUSAMEDIANEWS.COM, DENPASAR – Aksi penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali mematahkan peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata. Tim Operasional Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial GKA (36) dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,2 kilogram yang disembunyikan di dalam sebuah kamar kos di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, Kamis (21/5/2026).

Penangkapan ini membuka celah penyelidikan baru yang mengarah pada dugaan jaringan lebih besar, termasuk sosok pemasok yang disimpan dengan nama kontak mencurigakan.

Kegiatan penyelidikan bermula dari laporan dan informasi intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika. Berbekal data yang terkumpul, petugas segera melakukan penyergapan. Saat penggeledahan, petugas langsung menemukan paket-paket berisi sabu yang disimpan rapi di dalam kamar yang ditinggali pelaku. Jumlah barang bukti yang ditemukan tergolong besar dan diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah di Bali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., membeberkan hasil interogasi awal terhadap tersangka. Salah satu pengakuan yang paling menyita perhatian adalah soal asal muasal barang haram tersebut. Menurut keterangan GKA, ia tidak memproduksi barang itu sendiri, melainkan memperoleh pasokan dari seseorang yang nomor kontaknya tersimpan di aplikasi WhatsApp miliknya dengan nama “AKBP”.

Pengakuan ini langsung menimbulkan tanda tanya besar di kalangan penyidik maupun publik. Nama tersebut diduga kuat bukan nama asli, melainkan sebuah nama samaran, kode, atau julukan. Namun, hal ini memicu dugaan mendalam: apakah nama itu hanya akal-akalan pelaku untuk mengelabui penyidik, atau justru mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan peredaran narkoba ini? Penyelidikan mendalam kini difokuskan untuk menelusuri siapa sosok sebenarnya di balik nama kontak tersebut.

Ancaman Besar Bagi Generasi Muda

Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 2,2 kilogram sabu dinilai sangat serius dan berbahaya. Jika beredar di pasaran, jumlah tersebut diperkirakan dapat merusak masa depan ribuan orang, terutama generasi muda yang belakangan ini menjadi sasaran utama jaringan narkoba, baik dari jalur internasional maupun jaringan lokal. Polda Bali menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah masuknya narkoba ke lingkungan masyarakat.

Secara hukum, tersangka GKA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tindak pidana menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika Golongan I dalam jumlah besar. Ancaman hukumannya pun sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat signifikan.

Publik Tuntut Pembongkaran Jaringan Hingga Akar

Berita ini sontak menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku penyimpan barang atau kurir semata. Polda Bali diminta tegas, transparan, dan tuntas dalam menelusuri aliran distribusi, mengungkap siapa pemodal utama, hingga menangkap sosok yang disebut sebagai pemasok dengan nama kontak “AKBP”.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba di Bali masih menjadi ancaman nyata yang harus dilawan bersama. Masyarakat berharap, dengan terungkapnya jaringan ini, Pulau Dewata semakin bersih dari peredaran barang haram yang merusak sendi kehidupan bangsa, serta memastikan tidak ada celah bagi siapa pun, termasuk dugaan keterlibatan oknum, untuk berlindung di balik hukum. (Gusti)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *