DaerahEkonomiHukrimHukumInformationUpdate News

Polda Sumbar Jangan Tinggal Diam, Pemalakan Sopir Angkutan Serta Pungli di Nagari Koto Gadang Merajalela

NUSAMEDIANEWS.COM, DHARMASRAYA – Praktik pungutan liar (pungli) dan pemalakan yang berkedok kegiatan organisasi kemasyarakatan diduga marak terjadi dan merajalela di wilayah Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan pelaku usaha transportasi maupun warga sekitar, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi dan pantauan yang dihimpun Nusamedia, aksi pemalakan ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna setempat. Berkedok sumbangan atau retribusi tidak resmi, para pelaku dianggap seolah-olah kebal hukum dan berani memungut secara paksa setiap kendaraan angkutan yang melintas di jalur utama desa tersebut, meskipun para sopir maupun pemilik kendaraan telah berkali-kali menyampaikan keberatan.

Pungutan ini diterapkan secara baku dan tarifnya dipatok secara sepihak. Setiap kali melintas, sopir kendaraan dikenakan biaya yang bervariasi, mulai dari Rp10.000, Rp30.000, hingga mencapai Rp50.000 rupiah tergantung jenis dan muatan kendaraan.

Para sopir mengaku sangat terbebani, namun karena takut mengalami perlakuan buruk, kendaraan dihalangi, atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memilih untuk diam.

“Sering kali uang yang kami bayarkan itu diambil dari uang makan atau bahkan uang beli minyak kendaraan. Kami terpaksa menyerahkan saja demi keselamatan dan kelancaran perjalanan, padahal sangat keberatan sekali. Dasar hukumnya tidak ada sama sekali, tapi kalau kami menolak, kami takut diapa-apakan oleh mereka,” ungkap seorang sopir truk yang enggan disebutkan identitasnya.

Warga Pertanyakan Kejelasan Pengelolaan Dana Praktik ini pun menuai kritikan keras dari warga masyarakat setempat. Seorang warga yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan keberatan atas ketidakjelasan tujuan dan pengelolaan uang hasil pungutan tersebut.

Menurutnya, jika sifatnya sumbangan sosial, seharusnya bersifat sukarela, tidak dipatok jumlahnya, dan jelas penggunaannya untuk kepentingan umum.

“Kalau memang disebut sumbangan, mengapa nilainya dipatok dan ditetapkan seolah-olah wajib dibayar? Dana yang dikumpulkan itu dipakai untuk apa saja? Siapa yang mengelolanya dan ke mana pertanggungjawabannya? Kami masyarakat tidak pernah tahu dan tidak pernah melihat rinciannya sama sekali,” tegas warga tersebut.

Pungutan yang bersifat memaksa dan mematok tarif secara sepihak jelas bertentangan dengan prinsip sumbangan sukarela. Ditinjau dari hukum positif Indonesia, tindakan tersebut merupakan bentuk pemerasan dan pungutan liar yang masuk kategori tindak pidana dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Ada Pembiaran, Desakan ke Polda Sumbar Maraknya praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak kepolisian setempat, baik dari jajaran Polsek Sungai Rumbai maupun Polres Dharmasraya.

Masyarakat mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum yang seharusnya hadir melindungi masyarakat, namun hingga kini terkesan tutup mata dan tidak bertindak tegas meski kasus ini sudah menjadi perbincangan luas di kalangan warga maupun kalangan pengemudi angkutan. Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha transportasi mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) untuk tidak tinggal diam.

Dianggap perlu turun tangan langsung melakukan pengecekan dan tindakan tegas, mengingat praktik ini telah melanggar peraturan perundang-undangan dan sangat merugikan perekonomian masyarakat serta mencoreng citra daerah.

Oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi pemuda hanya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, agar rasa aman dan nyaman kembali dirasakan oleh setiap pengguna jalan yang melintas di wilayah Kabupaten Dharmasraya. (Maher)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *