Uncategorized

Polemik Bangunan Toko Emas Gallery Kohinoor di Tukad Badung Kembali Menguat, ARUN Bali Desak Usut Dugaan Pelanggaran Izin

NUSAMEDIANEWS.COM, DENPASAR – Polemik keberadaan bangunan Toko Emas Gallery Kohinoor yang berlokasi di kawasan bantaran Tukad Badung, Denpasar, kembali menjadi sorotan tajam publik. Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proses penerbitan izin bangunan tersebut, di tengah menguatnya dugaan pelanggaran batas garis sempadan sungai yang berpotensi mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, mempertanyakan keabsahan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki bangunan tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan diketahui melanggar batas sempadan sungai hingga tiga meter, kondisi yang menurut aturan perundang-undangan seharusnya tidak diizinkan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait ketelitian dan pengawasan pemerintah daerah dalam proses administrasi perizinan.

“Kalau memang terbukti bangunan itu melanggar batas sempadan sungai yang sudah ditetapkan, bagaimana mungkin ia bisa mendapatkan izin resmi dan tetap berdiri hingga saat ini? Ada apa di balik proses penerbitan izin itu? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegas Agung Gede Agung saat ditemui di lokasi, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, pengakuan maupun temuan adanya dugaan pelanggaran batas sungai harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. Tidak hanya terkait fisik bangunan, tetapi juga menelusuri alur birokrasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab saat izin diterbitkan.

Agung juga menuntut ketegasan pemerintah daerah dalam menerapkan aturan tata ruang. Penertiban dan sanksi harus diberlakukan secara adil tanpa pandang bulu, baik terhadap bangunan skala kecil maupun bangunan milik pengusaha besar.

“Kalau aturan ditegakkan, maka semua bangunan yang melanggar harus diperlakukan sama. Jangan sampai ada kesan hukum dan aturan hanya berlaku untuk pihak tertentu saja, sementara yang lain dibiarkan melanggar dengan leluasa,” tambahnya.

Lebih jauh, ARUN Bali secara khusus meminta peran aktif Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar untuk turun tangan. Kejaksaan diminta memeriksa dugaan adanya penyimpangan atau kelalaian hukum dalam proses pemberian izin yang berpotensi merugikan kepentingan umum.

Pihaknya menegaskan, persoalan bangunan yang menduduki kawasan sempadan sungai bukan sekadar soal administrasi atau hak milik pribadi, namun berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan keseimbangan lingkungan. Bangunan yang melanggar batas berpotensi menyempitkan aliran air, sehingga meningkatkan risiko banjir yang kerap terjadi di kawasan perkotaan Denpasar.

“Kalau sempadan sungai terus dilanggar dan aliran air makin menyempit, dampak bahayanya akan dirasakan oleh masyarakat luas saat musim hujan. Ini bukan sekadar soal bangunan berdiri atau tidak, tapi soal nyawa dan keselamatan publik yang harus diutamakan,” ujarnya.

Terkait langkah lanjut, ARUN Bali mengaku tengah berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dan tim hukum untuk menyiapkan berkas pelaporan resmi. Dugaan pelanggaran ini rencananya akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum guna meminta kejelasan dan proses hukum yang objektif.

Sebagai informasi, polemik penataan kawasan Tukad Badung belakangan ini memang menjadi fokus utama pemerintah kota terkait penertiban bangunan yang dianggap melanggar tata ruang. Secara hukum, setiap penerbitan izin bangunan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang, sempadan sungai, dan sumber daya air dapat dikenakan sanksi pembongkaran maupun pidana sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menyatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi dan mediasi terkait penataan bangunan di bantaran sungai. Ia menjelaskan, pembongkaran bangunan liar dilakukan secara mandiri dan tanpa ganti rugi karena dianggap melanggar aturan. Namun, untuk bangunan seperti Gallery Kohinoor dan Hotel Raya, statusnya masih dalam tahap kajian mendalam serta verifikasi ulang perizinan, mengingat kedua bangunan tersebut diklaim masih memiliki dokumen IMB yang berlaku hingga saat ini. (Gusti)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *