DaerahHead LinesHukrimInformationUpdate News

16 Hari Operasi Antik Agung-2026, Polda Bali Ungkap 111 Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Bernilai Lebih dari Rp13 Miliar

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Ditresnarkoba Polda Bali bersama jajaran Satresnarkoba Polres se-Bali sukses menyelenggarakan Operasi Antik Agung-2026 selama 16 hari, terhitung sejak 13 hingga 28 Mei 2026. Operasi yang berfokus pada upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini digelar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba, Kepala Bidang Humas, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan, serta Pejabat Utama Polda Bali. Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Bali, Bea Cukai Ngurah Rai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan, dan Majelis Dewan Adat Provinsi Bali.

Dalam paparannya, Kapolda Bali menyatakan bahwa operasi ini berhasil menuntaskan seluruh Target Operasi (TO) sekaligus mengungkap sejumlah kasus di luar target. Secara keseluruhan, tercatat 111 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 138 orang tersangka. Rinciannya: seluruh 77 target operasi terungkap sepenuhnya dalam 74 kasus dengan 77 pelaku, sedangkan di luar target terungkap 37 kasus dengan 61 orang pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba. Nilai estimasi seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp13.155.843.400,-. Keberhasilan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain: 6.279,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedrone, 53,46 gram tembakau sintetis, 1.282 butir pil koplo, serta 23,5 gram kokain.

Khusus barang bukti mephedrone, hasilnya merupakan kerja sama dengan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai. Barang tersebut ditemukan dalam koper milik tersangka warga negara Ukraina berinisial BL yang tiba dari Polandia melalui penerbangan Qatar Airways.

Berikut rincian pengungkapan per satuan kerja:

  • Ditresnarkoba Polda Bali: 31 kasus, 41 tersangka, barang bukti utama 5,1 kg sabu, 2 kg ganja, 937 butir mephedrone, dan 461 butir ekstasi
  • Polresta Denpasar: 22 kasus, 26 tersangka, 992,05 gram sabu dan 50 butir ekstasi
  • Polres Badung: 13 kasus, 14 tersangka, 63,17 gram sabu, 76,23 gram ganja, dan 1,94 gram kokain
  • Polres Buleleng: 10 kasus, 10 tersangka, 18,82 gram sabu dan 21,56 gram kokain
  • Polres Tabanan: 7 kasus, 8 tersangka, 18,28 gram sabu
  • Polres Gianyar: 6 kasus, 8 tersangka, 4,73 gram sabu
  • Polres Karangasem: 5 kasus, 8 tersangka, 25,03 gram sabu dan 19 butir ekstasi
  • Polres Jembrana: 5 kasus, 6 tersangka, 19,54 gram sabu dan 1.282 butir pil koplo
  • Polres Klungkung: 5 kasus, 6 tersangka, 12,86 gram sabu dan 4 butir ekstasi
  • Polres Bangli: 4 kasus, 6 tersangka, 0,81 gram sabu
  • Polres Bandara Ngurah Rai: 3 kasus, 5 tersangka, 1,06 gram sabu dan 3,30 gram ganja

Modus operandi yang digunakan meliputi peredaran melalui jalur darat dan penyelundupan lewat jalur udara dari luar negeri, khususnya untuk jenis mephedrone. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, antara lain:

  • Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda kategori VI
  • Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman mulai dari 4 tahun hingga pidana mati dan denda miliaran rupiah

Setelah konferensi pers, pihak kepolisian segera melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak di masing-masing wilayah hukum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolda Bali menegaskan bahwa Bali bukanlah tempat yang aman bagi pelaku peredaran narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang bersih dan aman. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba melalui layanan darurat 110.

“Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya, baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkas Kapolda Bali.

(Fira)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *