Head LinesHukumInformationNasionalUpdate News

LPP-TIPIKOR RI Tanggapi Pelantikan Pimpinan Baru BGN, Minta Tak Terulang Kasus Korupsi

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Pelantikan pejabat baru untuk mengisi posisi strategis di Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto guna menggantikan pimpinan sebelumnya yang terjerat kasus dugaan korupsi mendapatkan tanggapan dari Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI). Lembaga ini berharap pergantian kepemimpinan tersebut menjadi titik balik untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh program berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ketum LPP-TIPIKOR RI, Bram Pratama,I.A.Md, menghimbau agar Pimpinan Baru BGN Wajib Tegakkan Integritas dan Kelola Anggaran Sesuai Hukum

Ketua Umum LPP-TIPIKOR RI, Bram Pratama, I., A.Md., menyampaikan himbauan tegas kepada para pejabat yang baru saja dilantik agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan negara sebagaimana yang diduga dilakukan oleh pimpinan terdahulu.

“Kami berharap jabatan strategis ini tidak dijadikan alat untuk melakukan perbuatan yang tidak wajar, melainkan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ingat, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran negara memiliki landasan hukum yang tegas dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bram Pratama, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pimpinan baru BGN wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mewajibkan pejabat bersikap jujur, transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Selain itu, juga harus mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 423 dan Pasal 424 tentang penyalahgunaan wewenang serta Pasal 435 mengenai tindak pidana korupsi, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara dan denda yang berat.

Bram juga meminta agar kebijakan yang disusun benar-benar berorientasi pada manfaat masyarakat luas, bukan sekadar formalitas atau janji politik.

“Jangan seperti sebelumnya, di mana kebijakan disampaikan tanpa kajian mendalam, sehingga kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda dengan apa yang diucapkan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan setiap kebijakan disusun berdasarkan data, kajian ilmiah, dan kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Secara khusus, ia menyoroti pentingnya meninjau kembali pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga pengelolaan di lapangan.

“Kami meminta agar seluruh aspek pelaksanaan program MBG, termasuk pengelolaan di dapur-dapur penyaluran, ditinjau ulang secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan harus transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diawasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, tiga mantan pejabat tinggi BGN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Mereka adalah:

1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN

2. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN

3. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN

Sementara itu, untuk menggantikan posisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah melantik pejabat baru di Istana Negara pada 8 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026, dengan susunan:

– Nanik Sudaryati Deyang – Kepala BGN definitif

– Agustina Arumsari – Wakil Kepala BGN

– Mayjen TNI Trenggono – Wakil Kepala BGN

LPP-TIPIKOR RI menegaskan akan terus mengawasi kinerja pimpinan baru beserta jajarannya. Menurutnya, pengawasan dari berbagai pihak merupakan bagian penting untuk memastikan program penurunan stunting dan perbaikan gizi masyarakat benar-benar memberikan dampak nyata tanpa ada penyimpangan.

“Kami ingin Badan Gizi Nasional benar-benar menjadi lembaga yang dipercaya publik. Jika di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bram Pratama.

(Saka)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *