DaerahInformationNusamedia BaliTechnologyUpdate News

Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Penegakan Hak Cipta

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual. Mengusung tema “Penguatan Penegakan Hukum Hak Cipta terhadap Kepatuhan Royalti dalam Penggunaan Lagu dan atau Musik pada Layanan Publik Bersifat Komersial Bagi Pelaku Usaha di Provinsi Bali”, kegiatan ini berlangsung di Prime Plaza Hotel, Rabu (10/6/2026).

Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, meliputi Organisasi Perangkat Daerah, aparat penegak hukum, civitas akademika, perwakilan Persatuan Artis, Musisi, Pencipta Lagu dan Insan Seni Pramusti Bali, Gabungan Artis dan Pencipta Lagu (Gangsa Bali), Forkesi Wilayah Bali, asosiasi pelaku usaha, serta pengelola hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menyatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku usaha, terkait hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu atau musik untuk keperluan komersial.

“Diharapkan melalui diskusi ini terjalin sinergi yang kuat dalam pengelolaan, penarikan, hingga pendistribusian royalti secara transparan. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan para pencipta dan pemegang hak cipta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa hak cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap karya kreatif yang memiliki nilai seni dan ekonomi. Perlindungan hukum sangat diperlukan agar hak moral dan ekonomi para pencipta tetap terjaga.

“Kepatuhan membayar royalti adalah wujud apresiasi nyata agar musisi dan pencipta dapat terus berkarya secara profesional. Pemerintah juga terus menyempurnakan sistem pengelolaan melalui regulasi dan digitalisasi, sehingga pembagian royalti menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran,” jelasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pencatatan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai dasar perlindungan hukum.

Kegiatan menghadirkan narasumber kompeten, antara lain Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu, Ketua Tim Kerja Promosi dan Pengembangan Hak Cipta DJKI Muhammad Idris Yushardy, Manajer Lisensi LMKN Nur Arifin, serta Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta. Acara dimoderatori oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ketut Wica.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap tercipta peningkatan kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha, sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem industri kreatif yang sehat, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh insan seni di Indonesia.

(Chairul)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *