DaerahHukumInformationNusamedia JabarUpdate News

Masyarakat Penggarap Eks PT Citimu Gelar Aksi Penolakan, Pasang Baliho dan Spanduk

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Warga dan petani penggarap lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, mulai melancarkan aksi penolakan. Sikap tersebut ditandai dengan pemasangan baliho dan spanduk kain di sekitar lokasi sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya penguasaan lahan yang dianggap sepihak oleh pihak perusahaan.


Konflik sengketa ini menyangkut lahan seluas ratusan hektare yang terletak di Desa Limusnunggal dan sekitarnya. Perselisihan berawal dari status hukum lahan, di mana izin HGU milik PT Citimu diketahui telah berakhir sejak tahun 1995.

Menurut keterangan warga, setelah masa izin berakhir, lahan tersebut sempat dibiarkan tidak tergarap atau menjadi lahan tidur. Sejak tahun 1996, masyarakat setempat kemudian masuk dan mengolah lahan tersebut hingga menjadi produktif selama puluhan tahun.

“Kami mulai menggarap lahan ini sejak tahun 1996, setelah dibiarkan begitu saja oleh perusahaan. Selama bertahun-tahun kami menjadikan lahan ini sumber penghidupan,” ungkap salah satu perwakilan penggarap, Rabu (10/6/2026).

Sebelumnya, upaya penyelesaian telah dilakukan melalui jalur mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait guna mencari titik temu antara hak perusahaan dan aspirasi warga. Namun, pembahasan yang dilakukan sejak tahun sebelumnya belum membuahkan kesepakatan hingga saat ini.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang juga telah menggelar rapat koordinasi terkait permohonan perpanjangan HGU dari PT Citimu. Dalam pertemuan tersebut ditekankan bahwa perusahaan wajib mengelola lahan secara produktif dan menjalin sinergi dengan pemerintah desa setempat.

Namun, warga menegaskan sikapnya tidak akan berubah jika hak-hak mereka tidak diperhatikan. “Kami akan terus menolak jika perusahaan tidak dapat memenuhi dan menjawab tuntutan kami. Bahkan, kami bersiap menggelar aksi yang lebih besar jika diperlukan,” tegasnya.

Masyarakat juga menegaskan bahwa secara hukum, masa berlaku HGU PT Citimu telah berakhir sejak tahun 1995. Oleh karena itu, mereka menolak keras segala proses perpanjangan izin sebelum seluruh persoalan dan hak-hak penggarap diselesaikan secara adil dan transparan.

(MB)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *