DaerahHead LinesHukrimInformationNusamedia RiauUpdate News

Polsek Rokan IV Koto Redam Amuk Massa lewat Mediasi, Dugaan Pelecehan Dinyatakan Tanpa Unsur Pidana

NUSAMEDIANEWS.COM | ROKAN HULU – Jajaran Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu, berhasil meredam ketegangan yang sempat berpotensi memicu amuk massa terkait dugaan pelecehan seksual dan penculikan. Penanganan dilakukan secara hati-hati melalui pendekatan mediasi dan pemeriksaan fakta di lapangan.

Peristiwa bermula ketika petugas menerima laporan bahwa seorang pria diamankan warga di Desa Lubuk Bendahara. Ia diduga telah melarikan seorang perempuan tanpa izin orang tuanya sekitar dua tahun lalu. Mendapat informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku guna menghindari eskalasi ketegangan.

Terduga pelaku bernama JWC alias Jun (28), warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Sementara perempuan yang bersangkutan adalah PMN alias Putri (21), warga Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.

Menurut keterangan Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, SH, MH, setelah diperiksa kedua belah pihak mengaku telah menjalani pernikahan siri di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada tahun 2024. Kini mereka telah dikaruniai seorang anak berusia dua bulan.

“Kami menjadwalkan mediasi pada Minggu (14/6/2026) di kantor polisi. Namun saat itu pihak perempuan belum hadir, sehingga Jun dipulangkan oleh keluarganya. Tak lama kemudian keluarga perempuan datang, namun pihak laki-laki sudah dalam perjalanan pulang. Keluarga pun berjanji untuk kembali bermusyawarah,” jelasnya.

Berdasarkan pengungkapan fakta, diketahui bahwa saat peristiwa terjadi pada 2024, Putri sudah berusia 20 tahun dan berstatus dewasa. Keduanya pergi dan menikah atas dasar suka sama suka tanpa paksaan atau ancaman. Selain itu, peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Dugaan melarikan anak di bawah umur tidak terbukti. Tidak ada unsur pidana dalam kasus ini karena kedua pihak sudah dewasa dan bertindak atas kehendak sendiri. Penanganan kami utamanya untuk meredam emosi warga dan menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tegas Kapolsek.

Sampai saat ini, situasi di wilayah tersebut dinyatakan aman dan kondusif. Pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur musyawarah dan hukum yang berlaku.

(Tim Shr, Alfian Tob)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *