DaerahHukumNusamedia JatimUpdate News

Pengamat Hukum: Program Makan Bergizi Gratis Harus Dihentikan, Jangan Jadikan Uang Rakyat Sebagai Bancakan

NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Menyikapi gelombang aksi protes mahasiswa di berbagai daerah yang menuntut evaluasi mendalam terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa program tersebut sebaiknya dihentikan. Menurutnya, alih-alih memberikan manfaat, MBG justru menimbulkan berbagai persoalan mulai dari kasus keracunan massal hingga dugaan penyimpangan anggaran.

“Program ini harus dihentikan. Uang rakyat jangan dijadikan bancakan. Kondisi negara saat ini sedang mengalami defisit anggaran, beban pajak semakin tinggi, sementara di sisi lain terindikasi praktik korupsi berjalan beriringan,” tegas Didi Sungkono di Surabaya, Selasa (16/6/2026).

Ia menilai program yang semula digadang-gadang sebagai solusi penurunan angka stunting dan peningkatan kualitas pendidikan justru menimbulkan paradoks. Masih sering ditemukan kasus keracunan makanan, tata kelola yang lemah, serta minimnya standar keamanan pangan yang ketat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai tanggung jawab negara dalam menjamin hak kesehatan warganya sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945.

Dari sisi hukum, Didi menjelaskan bahwa terdapat indikasi kelalaian yang cukup serius. Standar operasional yang belum jelas, pengawasan yang lemah, serta keterbatasan kapasitas pelaksana membuat risiko kesalahan semakin besar. Menurutnya, tanggung jawab tidak hanya berada pada penyedia makanan, tetapi juga mencakup tanggung jawab konstitusional, administratif, hingga pidana bagi pihak yang terbukti lalai.

“Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi sebenarnya tidak memiliki kapasitas teknis untuk mengawasi kualitas pangan dalam skala besar. Demikian juga penyedia makanan yang belum tentu memiliki sertifikasi dan pengalaman melayani ribuan porsi setiap hari,” ujarnya.

Secara yuridis, Didi menyebutkan terdapat landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas pihak yang terbukti melanggar, antara lain Pasal 36 dan Pasal 474 KUHP Tahun 2023 terkait kelalaian yang menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun, ia menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana di lapangan. Rantai tanggung jawab harus ditelusuri hingga ke tingkat pengambil kebijakan. Jika terbukti ada penyimpangan anggaran, maka aparat penegak hukum wajib memprosesnya hingga tuntas.

Sebagai solusi, Didi mendesak agar program ini dihentikan sementara atau secara permanen. Ia juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan penciptaan lapangan kerja dan penurunan beban ekonomi masyarakat, bukan sebaliknya mengalokasikan anggaran besar untuk program yang dinilai cacat secara hukum, logika, dan fiskal.

“MBG bukan jawaban atas masalah kesejahteraan. Negara harus memastikan rakyat memiliki penghasilan layak agar bisa memenuhi kebutuhan gizi sendiri. Selama program ini berjalan, hak rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan subsidi dasar justru tergerus,” pungkasnya.

Didi menambahkan bahwa penolakan terhadap program ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam kerangka perlindungan hak anak, sehingga setiap warga berhak menolak jika merasa kualitas dan keamanannya tidak terjamin.

(Redho)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *