Tersangka Pencabulan Anak Mangkir, Keluarga dan Koalisi LSM Desak Polresta Sidoarjo Lakukan Penjemputan Paksa
NUSAMEDIANEWS.COM | SIDOARJO – Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sidoarjo kembali mendapat sorotan tajam. Pihak keluarga korban, didampingi penasihat hukum dan koalisi LSM, mendatangi Polresta Sidoarjo untuk meminta tindakan tegas setelah tersangka yang telah ditetapkan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan laporan resmi bernomor STTLP/88/III/2026/SPKT, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 26 Maret 2026. Dugaan tindak pidana dilakukan oleh pria berinisial K atau Kastari dalam rentang waktu Mei 2025 hingga Februari 2026 di kawasan Perum Citra Garden, Kecamatan Buduran.

Perwakilan kuasa hukum dari BBH Damar Indonesia, Wahyu, menyatakan bahwa tersangka telah mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan pekerjaan. “Padahal penetapan status tersangka sudah ada. Kami meminta kepolisian bertindak tegas, tidak boleh main-main apalagi ini menyangkut keselamatan dan keadilan bagi anak di bawah umur,” tegasnya.
Paman korban, Radit, mengungkapkan bahwa keponakannya adalah anak yatim yang kini mengalami trauma mendalam. Selama berbulan-bulan korban bungkam karena diancam akan dibunuh dan diusir jika melaporkan peristiwa tersebut. “Tersangka mengaku sebagai guru dan kiai, sehingga kami percaya dan mengizinkannya masuk rumah. Ternyata ia menyalahgunakan kepercayaan itu. Kami menuntut keadilan agar pelaku dihukum setimpal,” ujarnya dengan emosi.
Aksi ini didukung oleh LSM ALAS, SAKERA, dan Barbara Speed. Ketua ALAS, Hendhi Wahyudianto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan tidak akan membiarkan perkara ini menguap begitu saja.
Menanggapi desakan tersebut, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Kami sudah menetapkan tersangka dan saat ini sedang melakukan penelusuran keberadaannya. Penanganan mengikuti SOP agar tidak ada kekurangan secara hukum,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang dipimpin Ipda Laila telah ditugaskan secara khusus. “Kami berjanji akan melakukan langkah tegas termasuk penjemputan paksa jika diperlukan, agar tersangka segera hadir dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Pihak keluarga dan pendamping hukum kini berharap kepolisian segera mewujudkan komitmen tersebut demi memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi korban yang masih membutuhkan pemulihan psikologis.
(Redho)
