Diduga Paksa Istri Siri Aborsi, Oknum Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan Dinonjobkan
NUSAMEDIANEWS.COM | PASURUAN – Kasus dugaan pelanggaran etik berat yang melibatkan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasuruan, Aipda Rosy Satria Maryana (RSM), memasuki babak baru. Setelah dilaporkan atas dugaan pemaksaan aborsi berulang kali terhadap istri sirinya, RSM kini resmi dinonjobkan dari jabatannya dan tengah bersiap menghadapi sidang kode etik kepolisian, meskipun kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang wanita berinisial D yang menjalin pernikahan siri dengan RSM sejak Desember 2024, melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Pasuruan. Korban mengaku mengalami tekanan psikis yang berat sepanjang hubungan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada kehamilan pertama, RSM diduga menolak kehadiran janin dan memaksa korban melakukan aborsi. Pada kehamilan kedua, tindakan serupa kembali dilakukan hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit dan nyaris kehilangan rahimnya akibat komplikasi medis yang terjadi.

Karena tidak mendapatkan nafkah, perlindungan, dan tanggung jawab, korban akhirnya menunjuk Advokat Dodik Firmansyah, S.H., dari Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H & Rekan untuk mencari keadilan.
“Adanya pernikahan itu diakui oleh klien kami. Dan sudah dilaporkan ke pihak terkait termasuk ke Propam Polres Pasuruan,” ujar Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Saat ini, korban diketahui tengah mengandung anak ketiga dari hubungan tersebut. Berbeda dengan dua kehamilan sebelumnya, korban dengan tegas menolak untuk melakukan aborsi dan memilih mempertahankan bayinya.
Menurut penjelasan advokat, per tanggal 19 Juni 2026 telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun, trauma mendalam yang dialami korban membuatnya mengambil keputusan bulat untuk berpisah dan merawat anaknya sendiri tanpa kehadiran RSM.
Meskipun permasalahan pribadi telah diselesaikan secara damai, institusi Polri tetap memproses pelanggaran hukum dan etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa RSM saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya guna menjalani proses hukum dan sidang kode etik lebih lanjut.
“Bersangkutan sekarang di-nonjobkan sambil menunggu proses sidang kode etik. Nanti hasil dari sidang seperti apa, kita tunggu,” kata Iptu Joko Suseno.
Kasus ini menjadi perhatian serius di lingkungan Polres Pasuruan dan Polda Jawa Timur sebagai wujud komitmen Polri dalam menindak tegas setiap oknum anggota yang mencederai institusi dan melanggar hukum.
(Redho)
#PolresPasuruan #OknumPolisi #PelanggaranEtik #AborsiPaksa #PropamPolri #KasusHukum
