DaerahHukrimNusamedia JabarTrendingUpdate News

Asda Mewakili Bupati Sukabumi Serap Aspirasi Penggarap Eks PT Citimu, Penggarap Tetap Menginginkan 50 Persen Bagian Lahan

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Perselisihan terkait lahan bekas kawasan PT Citimu yang berpusat di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Pertemuan antara perwakilan pemerintah daerah dan para penggarap digelar secara terbuka di SD Negeri Bojongkoneng, Senin (29/6/2026). Asisten Sekretariat Daerah (Asda) yang bertindak mewakili Bupati Sukabumi Asep Japar hadir langsung untuk menampung dan menyerap aspirasi warga.

Berdasarkan keterangan penggarap, Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu telah berakhir sejak 31 Desember 1995. Namun, muncul rencana untuk memperbarui atau mendaftarkan ulang izin tersebut, yang ditolak tegas oleh warga. Selama lebih dari 30 tahun sejak masa izin berakhir, ratusan keluarga telah menggarap dan menjadikan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan turun-temurun.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu penggarap bernama Ujang menyampaikan tuntutan yang selama ini diperjuangkan. “Selama 30 tahun kami menggarap lahan ini, maka kami merasa pantas mendapatkan kepastian hak. Jika PT Citimu tidak mengajukan perpanjangan HGU, kami meminta surat pelepasan hak secara penuh. Namun, jika ada kebijakan lain, kami tetap memohon agar diberikan bagian sebesar 50 persen dari luas lahan eks HGU tersebut,” ujarnya.

Ujang menambahkan bahwa permohonan ini disampaikan dengan penuh rasa hormat kepada Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, agar persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini segera mendapatkan kejelasan dan tidak berlarut-larut.

Menanggapi hal tersebut, Asda berjanji akan mencatat seluruh keluhan dan usulan yang disampaikan. Ia menegaskan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada tim terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta pimpinan daerah dengan tetap mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain tuntutan kepastian hak lahan untuk pertanian, persoalan status tanah untuk keperluan pendidikan juga disampaikan. Dedi R, pensiunan Kepala UPTD Pendidikan, menyampaikan bahwa SMP dan SMA PGRI Bantargadung telah berdiri dan beroperasi selama puluhan tahun di atas lahan eks PT Citimu, namun status hukumnya belum jelas. Hal ini menyulitkan sekolah untuk mendapatkan bantuan dan investasi dari pemerintah.

“Sekolah ini menjadi akses pendidikan utama bagi anak-anak di wilayah ini. Jika status tanahnya tidak jelas, pemerintah pun kesulitan menyalurkan bantuan pembangunan,” jelasnya.

Kepala Desa Limusnunggal, Rusman, menambahkan bahwa awalnya lahan seluas 1 hektare digunakan dengan sistem pinjam pakai. Namun saat ini, kebutuhan lahan untuk menunjang kegiatan SMP dan SMA sudah membutuhkan luas sekitar 3 hektare demi keberlangsungan pendidikan di daerah tersebut.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimcam Bantargadung, Camat, Kapolsek Warungkiara AKP R. Panji Setiaji, Danramil Warungkiara Kapten Agus Rahman, serta Kepala Desa Bojonggaling Feri Hidayatullah yang turut mendampingi warganya.

(Muhtar Bahtiar)

#ReformaAgraria #EksPTCitimu #Sukabumi #KesejahteraanPetani #KepastianHukum #Pendidikan

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *