Oknum Pegawai BRI Jemursari Diduga Intimidasi Nasabah, Larang Pakai Pengacara
NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Dugaan tindakan arogan dan intimidasi menimpa nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonocolo, Surabaya, berinisial NH (43). Ibu rumah tangga yang tengah menghadapi masalah tunggakan angsuran ini diduga dilarang menggunakan jasa pengacara saat hendak melakukan negosiasi penyelesaian utang, oleh oknum pegawai BRI Cabang Jemursari bernama Andika yang menjabat sebagai Relationship Manager.
Menurut keterangan NH, Andika beserta stafnya, Alfan, menemui suaminya di sebuah warung dan melontarkan ucapan yang merendahkan serta menyudutkan keputusan nasabah menggunakan bantuan hukum.

“Bojo sampean kenapa pake Pengacara. Pengacara gedene sak piro? Atik pake Hotman Paris. Iki loh bank negara. Gak menang sampean. Mending duek sampean timbange bayar Pengacara, pake bayar cicilan,” ujar NH menirukan perkataan Andika, yang artinya: “Istrimu kenapa pakai pengacara. Pengacara besarnya seberapa? Pakai Hotman Paris segala. Ini loh bank negara. Tidak akan menang kamu. Lebih baik uangmu daripada untuk bayar pengacara, dipakai buat bayar cicilan.”
Hak Konstitusional Disediakan
Penasihat hukum NH, Dodik Firmansyah, S.H., menyesalkan pernyataan tersebut yang dinilai mencederai hak konstitusional warga negara. Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum baik untuk proses pengadilan maupun penyelesaian damai.


“Hak ini dijamin dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tidak ada pihak mana pun yang berhak melarang atau menghalangi warga negara menggunakan haknya tersebut,” tegas Dodik.
Kronologi Utang dan Masalah Restrukturisasi
NH awalnya mengajukan pinjaman Rp250 juta untuk modal usaha agen air mineral dengan jaminan Sertifikat Hak Milik milik ibu mertuanya. Kemudian plafon dinaikkan menjadi Rp400 juta dengan cicilan Rp10,5 juta per bulan, lalu diubah lagi menjadi Rp9,5 juta per bulan melalui kontrak baru.
Setelah sempat membayar sebagian kewajiban, NH mengajukan restrukturisasi namun ditolak dengan alasan “kesalahan sistem”. Akibatnya, bunga dan denda menumpuk hingga tagihan mencapai Rp570 juta. Saat ini sisa kewajiban tercatat sebesar Rp376.455.031.
Usahanya kini sudah gulung tikar, dan ia hanya mengandalkan penghasilan dari warung kecil. Dalam pertemuan di kantor BRI, pihaknya mengajukan skema penyelesaian: membayar Rp3 juta per bulan selama 3 tahun untuk pokok utang sebesar Rp108 juta, sedangkan sisanya akan dilunasi secara tunai. Permohonan ini sedang dalam proses koordinasi pihak bank.
Bantahan Pihak Pegawai
Dikonfirmasi terpisah, Andika membantah melakukan intimidasi atau melarang penggunaan jasa pengacara. Ia menyatakan kunjungannya hanya untuk bersilaturahmi dan mengingatkan kewajiban nasabah.
“Kita tidak melarang. Kita ke sana hanya silaturahmi dan mengingatkan soal utang serta agunan. Mau pakai pengacara tidak apa-apa, itu hak mereka,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek perlindungan konsumen dan hak hukum nasabah, serta menimbulkan pertanyaan mengenai etika pelayanan perbankan.
(Redho)
#BRI #Nasabah #Intimidasi #Hukum #HakWargaNegara #Surabaya
