Mediasi di Kantor PLN Pangkalan Susu Belum Temui Titik Terang, Kelompok Tani Hutan Bakau Bangkit Keberatan Denda Rp19,2 Juta
NUSAMEDIANEWS.COM | PANGKALAN SUSU – Upaya mediasi antara Kelompok Tani Hutan Bakau Bangkit dengan PT PLN (Persero) Unit Pangkalan Susu terkait pemutusan aliran listrik belum menghasilkan kesepakatan bersama. Pertemuan yang digelar di kantor PLN setempat pada Selasa (30/6/2026) berakhir dengan kedua pihak masih bertahan pada pendirian masing-masing.
Pertemuan dihadiri oleh Supervisor PLN Pangkalan Susu Hardian Sahputra, Kepala Bidang Jaringan Komari, serta perwakilan dari Kelompok Tani Hutan Bakau Bangkit. Mediasi ini diupayakan guna mencari jalan keluar atas pemutusan sambungan listrik yang dialami kelompok tani tersebut.

Pihak PLN menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan indikasi penyalahgunaan arus listrik. Oleh karena itu, pihaknya mengenakan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp19.200.000 sebagai syarat penyelesaian kasus dan pengaktifan kembali aliran listrik.
Sementara itu, Kelompok Tani Hutan Bakau Bangkit membantah melakukan tindakan pencurian secara sengaja. Mereka menyatakan bahwa pemasangan jaringan yang dipermasalahkan dilakukan atas arahan seorang oknum petugas PLN berinisial Y. Menurut keterangan kelompok tani, oknum tersebut bahkan telah mengakui keterlibatannya dan bersedia bertanggung jawab dalam proses mediasi.
Meskipun demikian, perwakilan PLN tetap menegaskan bahwa penanganan kasus harus mengacu pada peraturan dan sistem yang berlaku di perusahaan, sehingga besaran denda tetap diberlakukan sementara waktu.
Meskipun belum mencapai kesepakatan, pertemuan sepakat untuk menempuh langkah lanjutan: Kelompok Tani Hutan Bakau Bangkit diminta mengajukan surat keberatan secara resmi terkait besaran denda yang dikenakan. Surat tersebut akan menjadi dasar bagi PLN untuk melakukan peninjauan ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga akhir mediasi, belum ada keputusan final mengenai pencabutan denda maupun penyambungan kembali aliran listrik. Kelompok tani berharap keberatannya dapat ditinjau secara objektif, sedangkan PLN menegaskan akan tetap menjalankan prosedur yang berlaku.
(Hafizd)
#PLNPangkalanSusu #KelompokTani #Mediasi #DendaListrik #HutanBakau #SumateraUtara

