Demi Amanah UUD 1945 dan Semangat Reformasi: LPKAN Desak Bentuk Satgas Langsung di Bawah Komando Presiden
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendesak Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Presiden guna membentuk Satuan Tugas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara yang beroperasi langsung di bawah komando Presiden. Langkah ini dinilai sebagai respons konstitusional terhadap kejahatan korupsi yang kini telah bersifat luar biasa dan merugikan masa depan bangsa.

Ketua Umum LPKAN, R. Mohammad Ali Zaini, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keberanian Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri dalam mengungkap kasus besar seperti dugaan korupsi batu bara PLN, PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga temuan uang tunai valuta asing fantastis di Kafe de’Clan pada 8 Juli 2026. Namun, prestasi tersebut harus diikuti langkah terobosan agar uang triliunan rupiah benar-benar kembali ke negara dan pelaku benar-benar jera.
“Korupsi saat ini bukan lagi kasus receh, melainkan kejahatan luar biasa yang melumpuhkan rakyat, merusak keuangan negara, dan mengancam masa depan pendidikan, kesehatan, serta pembangunan IKN. Koruptor kini bergerak lintas negara dengan jaringan canggih; jika aparat penegak hukum bekerja sendiri-sendiri, kita akan tertinggal,” tegas Ali.

Berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 4, LPKAN mengusulkan satgas ini memiliki lima mandat utama:
1. Orkestrasi Nasional: Menyatukan Polri, Kejagung, KPK, PPATK, BPK, dan Kemenkeu dalam satu komando untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus.
2. Akselerasi Penyelesaian: Menargetkan tuntas klaster kasus besar dalam waktu satu tahun.
3. Penyelamatan Aset Secara Masif: Mengejar, memblokir, dan menyita aset di dalam maupun luar negeri untuk dikembalikan guna kesejahteraan rakyat.
4. Pencegahan Sistemik: Merekomendasikan perbaikan tata kelola di BUMN, sektor pertambangan, dan keuangan negara.
5. Penguatan Aparat: Memberikan dukungan penuh agar penegak hukum bebas dari intervensi.
Ali menegaskan usulan ini bukan untuk menggurui atau mengambil alih wewenang APH, melainkan justru memperkuat tangan aparat yang sudah bekerja keras. “Jika tidak segera diambil langkah ini, kita berisiko mewariskan beban kerusakan dan utang, bukan Indonesia Emas, kepada anak cucu kita di tahun 2045,” peringatnya.
(Redho Fitriyadi)
#PemberantasanKorupsi #LPKAN #SatgasKorupsi #PenyelamatanAsetNegara #ReformasiBirokrasi
