Update News

Tuduhan Bandar Togel Gugur di PN Bangil, Keluarga Soroti Penanganan Perkara Polres Pasuruan Kota

NUSAMEDIANEWS.COM | PASURUAN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang menyatakan tuduhan sebagai bandar judi togel terhadap Agus Sugiono tidak terbukti, kini memunculkan sorotan tajam terhadap proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedural, yang kini turut menjadi perhatian pengawas internal kepolisian.

Dalam sidang yang digelar 25 Juni 2026, majelis hakim hanya memvonis Agus terbukti sebagai pemain judi berdasarkan Pasal 427 KUHP, sedangkan unsur tindak pidana bandar judi dalam Pasal 426 KUHP dinyatakan tidak terbukti. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus bermula dari penangkapan Agus pada 10 Februari 2026 pukul 20.30 WIB di sebuah warung kopi, Dusun Karang Sentul, Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, oleh Tim Resmob Suropati dan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Kejanggalan Administrasi
Keluarga, melalui anaknya Ilmiatun Nafiah, menyoroti kontradiksi dalam dokumen hukum. Laporan Polisi menyebut Agus tertangkap tangan, namun pada hari yang sama diterbitkan Surat Perintah Penangkapan dengan alasan tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.

“Ini tidak masuk logika hukum acara. Kalau tertangkap tangan, tidak mungkin alasannya karena mangkir panggilan,” tegas Ilmiatun.

Selain itu, keluarga mempertanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mulai dari oknum yang merangkap sebagai penangkap sekaligus pembuat laporan, perbedaan narasi antar dokumen, dokumen perpanjangan penahanan dan penyitaan barang bukti yang tidak ditandatangani, hingga ketidaksinkronan identitas saksi dalam BAP tambahan. Mereka juga menilai pembebanan pasal sejak awal tidak tepat dan penahanan perlu dievaluasi.

Pengaduan ke Arah Pengawasan
Atas hal tersebut, keluarga telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Divpropam Mabes Polri pada 11 Maret 2026. Pengaduan kini dalam proses pendalaman di Birowassidik Bareskrim Polri dan Wasidik Polda Jawa Timur.

Keluarga berharap digelar gelar perkara terbuka guna mengungkap fakta sebenarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Pasuruan Kota.

(Redho)

#PerkaraJudiTogel #PNBangil #PolresPasuruanKota #KejanggalanProsedur #PengawasanInternal #Hukum

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *