Arya Wedakarna Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI: Aliansi Kebhinekaan Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Etik & Penyalahgunaan Wewenang
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau yang dikenal sebagai Arya Wedakarna, dilaporkan resmi ke Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI oleh Aliansi Kebhinekaan Bali. Pengaduan tertuang dalam Surat Nomor 01/Pengaduan/VIII/Aliansi/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, yang disertai sejumlah bukti pendukung.


Laporan ini ditandatangani oleh Ketua Aliansi, Dr. Drs. Arya Bagiastra, SE., SH., MH., MM., MBA., FSAI., AAIJ., AMRP., CLA., CTA., CIAC., serta Sekretaris Muhammad Zainal Abidin, SH., CCL., CLI., yang menilai tindakan dan sikap Arya Wedakarna telah melanggar prinsip-prinsip Kode Etik Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018.
Pokok-Pokok Dugaan Pelanggaran Etik
Dalam pengaduannya, Aliansi Kebhinekaan Bali menyoroti dua ranah utama dugaan pelanggaran yang disertai bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar media sosial:
1. Proses Mediasi yang Tidak Netral & Dugaan Intimidasi
– Salah satu bukti berupa rekaman video yang merekam proses mediasi antara seorang pelanggan perempuan dengan pihak penjahit di Bali.
– Aliansi menilai sikap Arya Wedakarna saat memimpin mediasi tidak mencerminkan sikap netralitas yang seharusnya dimiliki anggota DPD RI.
– Terdapat dugaan adanya sikap yang mengintimidasi pihak korban, disertai pembicaraan mengenai potensi penutupan usaha serta kemungkinan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai alat tekanan.
– Meskipun dalam salah satu bagian dialog disebutkan bahwa Arya mengakui ucapan penjahit salah dan tidak membela hal tersebut, namun keseluruhan proses mediasi dinilai jauh dari standar keadilan dan kebijaksanaan.
2. Unggahan Media Sosial Bertentangan dengan Norma
– Persoalan kedua berkaitan dengan sebuah unggahan foto dari akun yang diklaim milik Arya Wedakarna.
– Foto tersebut dinilai tidak pantas dan bertentangan dengan norma kesopanan serta kesusilaan masyarakat.
– Sorotan menjadi lebih tajam karena dalam unggahan tersebut, Arya Wedakarna terlihat mengenakan pakaian yang berlogo atau identitas lembaga DPD RI, sehingga dinilai mencoreng citra institusi negara.
3. Dugaan Ujaran Bernuansa SARA
– Salah satu video yang dilampirkan juga dikaitkan dengan dugaan adanya ujaran yang bernuansa Suku, Agama, dan Ras (SARA), yang menjadi pemicu awal perselisihan tersebut.
Dasar Hukum & Ketentuan yang Disinyalir Dilanggar
Aliansi Kebhinekaan Bali berpendapat bahwa tindakan di atas secara nyata bertentangan dengan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Ketentuan yang dianggap dilanggar meliputi kewajiban anggota untuk:
– Menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan dalam setiap tindakan publik maupun pribadi;
– Mengendalikan diri dalam ucapan, sikap, dan perilaku;
– Memiliki empati, bersikap adil, serta bijaksana dalam melayani masyarakat;
– Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi atau tekanan kepada pihak lain;
– Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari isu-isu yang berpotensi memecah belah, termasuk isu SARA.
Tuntutan Pengaduan: Minta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Dalam bagian petitum atau tuntutan pengaduan, Aliansi Kebhinekaan Bali secara tegas meminta kepada Badan Kehormatan DPD RI agar:
1. Menerima dan memproses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku;
2. Memanggil dan memeriksa Arya Wedakarna terkait seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan;
3. Menjatuhkan sanksi tegas berupa PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) terhadap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.
Tuntutan berat ini disampaikan demi menjaga marwah, martabat, dan kehormatan Lembaga DPD RI agar tidak tercoreng oleh perilaku anggotanya yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat moral dan etika.
Konteks Tambahan: Kasus Lain yang Menggugat
Pengaduan ke Badan Kehormatan DPD RI ini juga dikuatkan oleh Sekjen Aliansi Kebhinekaan Bali, M. Zainal Abidin, serta Wakil Ketua Agus Samijaya. Mereka turut memaparkan bahwa Arya Wedakarna juga telah dilaporkan ke Polda Bali dalam kasus dugaan penistaan agama dan saat ini sudah berada dalam tahap penyidikan, namun hingga kini belum terlihat adanya kejelasan atau perkembangan berarti dalam penanganannya.
Perlu ditegaskan bahwa segala tuduhan dan dalil yang tercantum dalam surat pengaduan ini adalah penilaian dan perspektif pihak pelapor. Kebenaran fakta, penilaian bukti, serta pelanggaran kode etik yang sebenarnya masih harus melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan penilaian mandiri yang ketat oleh Badan Kehormatan DPD RI.
Hingga berita ini diturunkan, pengaduan tersebut baru saja diserahkan dan masih dalam tahap awal penanganan. Belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari Arya Wedakarna maupun keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan DPD RI terkait kelayakan dan pembuktian laporan tersebut.
Reporter: Chairul
—
#AryaWedakarna #DPDRI #BadanKehormatanDPD #PelanggaranEtik #AliansiKebhinekaanBali #HukumDanEtikaPolitik #Nusamedia
