Gagalkan Peredaran 242,92 Gram Sabu, Polda Bali Tangkap Pengedar Jaringan Luar Bali di Mengwi
NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 242,92 gram netto, sekaligus menangkap seorang pengedar asal Bogor di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (9/7/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penangkapan tersangka berinisial BDP (40), karyawan swasta asal Jonggol, Bogor. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di kawasan Sempidi, yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan intensif tim Opsnal.

Pada Rabu (25/6/2026) dini hari, petugas menyergap tersangka saat hendak menaruh narkotika dengan sistem “tempel” di pinggir jalan Gang Taman Indah, Desa Lukluk. Di lokasi ditemukan 97,04 gram sabu dan satu unit ponsel. Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian menggeledah kamar kostnya di Sempidi dan menemukan sisa barang bukti seberat 145,88 gram, serta timbangan digital, alat hisap, dan plastik kemasan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 242,92 gram sabu siap edar bernilai ratusan juta rupiah. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Chairul)
#PoldaBali #GagalkanPeredaranSabu #Ditresnarkoba #Mengwi #AntiNarkoba
