Investigasi Garda Tipikor Indonesia Bongkar Dugaan Cacat Administrasi dan Tumpang Tindih SHP Pemprov Bali dengan Tanah Warga di Karangasem
NUSAMEDIANEWS.COM | KARANGASEM – Tim DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng di bawah pimpinan Gede Budiasa mengungkap temuan investigasi mendalam yang sangat serius terkait sengkarut tata kelola aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di wilayah Kabupaten Karangasem. Hasil penelusuran lapangan, verifikasi dokumen, dan pencocokan data koordinat menunjukkan adanya indikasi kuat tumpang tindih hak (overlap), kesalahan penetapan objek, serta dugaan cacat prosedur administrasi pada penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemprov Bali yang diterbitkan pada tahun 2002 dan 2004 silam.

Dugaan Tumpang Tindih dan Kesalahan Objek di Dua Lokasi Berbeda
Berdasarkan data yang dihimpun, SHP No. 97/Desa Sukadana seluas 40.000 meter persegi atas nama Pemprov Bali yang asal haknya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, terbukti tumpang tindih dengan dua sertifikat Hak Milik (SHM) warga, yaitu SHM No. 893/Desa Sukadana seluas 20.000 meter persegi dan SHM No. 1121/Desa Sukadana seluas 20.000 meter persegi.
Kendala serupa bahkan ditemukan indikasi kesalahan objek yang lebih mencolok pada SHP No. 13/Desa Ban seluas 20.790 meter persegi yang juga tercatat atas nama Pemprov Bali. Ahli waris almarhum I Made Lasem, I Gede Arka, menjelaskan bahwa saat dilakukan pengukuran fisik oleh petugas ukur berlisensi berdasarkan batas-batas yang diakui secara turun-temurun oleh keluarga, luas riil tanah warisan tersebut hanya mencapai 16.760 meter persegi. Terdapat selisih kelebihan luas lebih dari 4.000 meter persegi yang justru masuk dalam klaim sertifikat Pemprov Bali.
“Selisih angka yang sangat jauh ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data atau klaim sepihak saat proses penerbitan dokumen di masa lalu. Tanah ini sudah dikuasai dan dirawat keluarga kami secara turun-temurun, bahkan kami rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya,” ungkap I Gede Arka.
Kronologi Kejanggalan Sejak Proses Pengukuran Tahun 2002
Sengkarut ini mulai terungkap secara terang-terangan saat pelaksanaan proyek pemasangan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN di atas tanah milik almarhum I Wayan Merta. Saat itulah batas-batas klaim hak pakai milik Pemprov Bali tiba-tiba ditetapkan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi, musyawarah, atau pengukuran bersama yang melibatkan warga pemilik tanah.
Berdasarkan keterangan keluarga, pada tahun 2002 silam justru pernah terjadi upaya penolakan keras terhadap pengukuran sepihak yang dilakukan oknum petugas pertanahan. Padahal saat itu pemilik tanah asli sedang dalam kondisi sakit keras dan tidak mampu hadir untuk menunjukkan batas-batas tanahnya secara sah.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Cacat Prosedur
Pimpinan DPC GTI Gede Budiasa menegaskan timnya telah mengantongi bukti-bukti hukum yang sangat kuat dan sah, mulai dari dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), bukti penguasaan fisik berpuluh tahun, hingga bukti pembayaran pajak yang rutin disetor warga. Menurutnya, prosedur penerbitan kedua SHP tersebut sangat diragukan keabsahannya karena tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan.
“Kami menduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang, kelalaian berat, hingga rekayasa data oleh oknum instansi terkait yang menjabat pada tahun 2002 dan 2004. Proses ukur tidak melibatkan pihak yang berhak, tidak ada verifikasi fakta lapangan yang jujur, sehingga lahirlah sertifikat yang kini menimpa hak milik warga,” tegas Gede Budiasa.
Warga Mendesak Rekonstruksi Batas dan Penyelesaian Adil
Kondisi ini membuat masyarakat adat dan ahli waris di tiga desa terdampak—Desa Sukadana, Desa Ban, dan Desa Tianyar Barat—kebingungan dan bingung mencari keadilan. Warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali segera turun langsung ke lapangan.
Masyarakat meminta dilakukan rekonstruksi batas fisik secara objektif, terukur, dan melibatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset milik Pemprov Bali yang asli, tanpa harus merampas hak milik sah warga yang sudah dikuasai secara turun-temurun.
“Kami tidak menolak aset negara, tapi kami juga tidak rela hak milik sah keluarga kami diambil sepihak dengan alasan apa pun. Kami berharap kebenaran di lapangan menjadi pegangan utama, bukan sekadar dokumen yang diterbitkan tanpa prosedur yang benar,” pungkas warga.
(Chairul)
#TumpangTindihTanah #CacatAdministrasi #SHPPemprovBali #GardaTipikorIndonesia #Karangasem #KepastianHukum #AsetDaerah
—
