DaerahHukumNusamedia JabarUpdate News

Forum Penggarap Eks PT Citimu Ajukan Permohonan Redistribusi Tanah ke Menteri ATR/BPN

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Forum Penggarap Lahan Eks PT Citimu, Kecamatan Bantargadung, secara resmi menyerahkan permohonan pelaksanaan redistribusi tanah atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Kamis (17/7/2026). Surat disampaikan melalui Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.

Dalam permohonan disebutkan, lahan tersebut telah ditelantarkan perusahaan selama puluhan tahun, namun sejak lama digarap, dikelola, dan menjadi sumber kehidupan ratusan kepala keluarga warga setempat melalui pertanian dan perkebunan.



“Tanah ini adalah tumpuan hidup kami. Kami memohon negara hadir melalui program redistribusi agar hak pengelolaan dan kepemilikan sah diberikan kepada masyarakat yang sudah merawatnya selama ini,” ujar perwakilan Forum .

Forum menegaskan pengelolaan oleh masyarakat terbukti mendorong peningkatan kesejahteraan, ketahanan pangan, dan kualitas sumber daya manusia, bahkan mengubah wajah desa yang dulunya tertinggal menjadi lebih maju berkat aktivitas pertanian warga. Mereka meminta keadilan dan objektivitas negara dalam menentukan nasib lahan tersebut sesuai fakta di lapangan.

Permohonan ini didasari amanat Reforma Agraria, di mana redistribusi tanah menjadi upaya penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, termasuk terhadap tanah bekas hak yang telah berakhir atau ditelantarkan, demi kepentingan masyarakat luas . Forum mendesak Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti dan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Muhtar Bahtiar)

#HASTAG:
#BeritaJabar #Sukabumi #Bantargadung #RedistribusiTanah #ReformaAgraria #EksPTCitimu #Pertanahan #KeadilanAgraria #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *