DaerahHukrimNusamedia JatimUpdate News

Dugaan Cabuli Enam Santriwati Ponpes Al Falah Bantur, AMI Soroti Penangguhan Penahanan Terduga Pelaku

NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan sorotan serius terkait keputusan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku dugaan pencabulan terhadap enam santriwati di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang menuntut penanganan tegas, profesional, dan mengutamakan perlindungan hak korban serta saksi.

“Perkara ini harus mendapat perhatian sungguh-sungguh. Kami meminta Polres Malang menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan pertimbangan pemberian penangguhan penahanan tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun keraguan terhadap proses hukum yang berjalan,” ujar Baihaki, Rabu (15/7/2026).

AMI mengakui bahwa Pasal 31 KUHAP memang mengatur kemungkinan penangguhan penahanan dengan syarat tertentu. Namun kewenangan itu harus diterapkan secara sangat hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, perlindungan korban, serta risiko pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi kesaksian.

Perkara ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas mengutamakan keamanan dan pemenuhan hak-hak korban.

Oleh karenanya, AMI mendesak pihak berwenang untuk mengevaluasi kembali keputusan tersebut apabila ditemukan indikasi yang dapat menghambat proses hukum atau mengganggu rasa aman korban dan saksi.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” tegas Baihaki.

AMI juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi dan terlindungi sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Redho)

#HASTAG:
#BeritaJatim #Malang #PonpesAlFalah #KekerasanSeksualTerhadapAnak #PerlindunganAnak #PenegakanHukum #AliansiMaduraIndonesia #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *