DaerahHukrimNusamedia JatimUpdate News

Dituduh Bandar Togel dengan Pasal 426 KUHP, Wartawati Apresiasi Tindak Lanjut Itwasum Polri Teruskan Pengaduan ke Propam Polres Pasuruan Kota

NUSAMEDIANEWS.COM | PASURUAN – Ilmiatun Nafiah, wartawati asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri yang telah menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota beserta penyidik dan penyidik pembantu Unit Pidana Umum Satreskrim.

Pengaduan disampaikan melalui layanan Dumas Presisi Polri pada 13 Juni 2026 pukul 21.22 WIB. Dalam laporannya, Ilmiatun melaporkan dugaan rekayasa fakta, pemalsuan dokumen, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, penyitaan barang tanpa izin pengadilan, hingga pencemaran nama baik. Ia juga mempersoalkan penerapan Pasal 426 KUHP yang dikenakan kepada Agus Sugiono bin Saleh atas tuduhan sebagai bandar togel, yang menurutnya tidak terbukti dalam persidangan.

Itwasum Polri kemudian meneruskan laporan tersebut ke Propam Polres Pasuruan Kota untuk diproses sesuai kewenangan. Selanjutnya, Propam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas Nomor B/25/VII/RES.7.4./2026/Sipropam tanggal 2 Juli 2026, yang menyatakan pengaduan sedang dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi bersama Siwas. Tanggal 8 Juli 2026, pihaknya juga mengundang Ilmiatun untuk memberikan keterangan dan melengkapi bukti pendukung.

Menanggapi hal itu, Ilmiatun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas langkah yang diambil. “Saya ucapkan terima kasih kepada Itwasum Polri yang telah meneruskan pengaduan ini sesuai prosedur, dan apresiasi kepada Propam Polres Pasuruan Kota yang segera merespons lewat penerbitan SP3D serta undangan klarifikasi. Saya berharap seluruh materi diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar jika ditemukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, penanganan dilakukan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dipegang teguh.

(Redho)

#HASTAG:
#BeritaJatim #Pasuruan #PengawasanInternalPolri #PropamPolri #DumasPresisi #Pasal426KUHP #PenegakanHukum #KepastianHukum #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *