DaerahHead LinesHukumNusamedia SumutUpdate News

Dugaan Penggelapan Hak Waris ODGJ di Medan Dilaporkan Sejak 26 Juni, Pelapor Keluhkan Belum Ada Kemajuan Penyidikan

NUSAMEDIANEWS.COM | MEDAN – Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penipuan dan penggelapan hak waris milik seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lingkungan keluarga almarhum M. Salim, kini menuai pertanyaan terkait lambatnya penanganan di Polrestabes Medan. Laporan yang diserahkan sejak 26 Juni 2026 hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Konflik bermula dari penjualan aset warisan berupa tanah dan rumah di Jalan Batu Tulis, Medan Petisah. Hasil penjualan dikuasai anak tertua almarhum bernama Siti Bariah beserta anaknya, Susi. Pembagian hak waris dinilai tidak adil, terutama terkait bagian yang seharusnya diterima Sudirman—ahli waris yang menderita gangguan jiwa, tidak memiliki istri maupun anak, dan kini tinggal bersama keponakannya, Setia Budi.

Setia Budi bersama ahli waris lainnya, Supiana dan Zubaidah, melaporkan dugaan penggelapan hak waris Sudirman ke Kapolrestabes Medan. Penanganan kasus berada di bawah Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, di mana penyidik bernama Fahri membenarkan laporan tersebut masuk ke bawah tanggung jawabnya. Namun saat dihubungi pelapor pada Jumat (10/7/2026), Fahri menyatakan: “Belum bisa diperiksa, belum turun mindik.”

Setia Budi mengungkapkan upaya mediasi kekeluargaan telah gagal, sementara surat somasi pun telah dikirim namun tidak membuahkan hasil. Hak waris pamannya yang semula mendekati Rp200 juta diakui telah berkurang dengan alasan kebutuhan pengobatan dan perawatan Sudirman. Namun ketika muncul pernyataan sejumlah Rp30 juta dari uang tersebut disedekahkan, dugaan penggelapan semakin menguat dan dianggap layak diproses secara hukum.

“Sejak surat laporan kami masuk sampai hari ini, pihak kepolisian belum ada menghubungi kami terkait perkembangan perkara. Saya memohon kepada Kapolrestabes Medan untuk memantau dan mempercepat penanganan kasus ini agar hak paman saya yang ODGJ dapat dikembalikan dengan benar,” harap Setia Budi, Sabtu (18/7/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait alasan belum turunnya perintah penyidikan atas laporan tersebut.

(IE)

#HASTAG:
#BeritaSumut #Medan #HakWaris #ODGJ #Penggelapan #PolrestabesMedan #PenegakanHukum #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *