Oknum Advokat Diduga Tipu Masyarakat Rp520 Juta Lewat Janji Masuk ASN, Kasus Dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya
NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Seorang advokat berinisial Dr. Moch Gati, S.H., CTA., M.H. alias Sakti dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dengan kerugian materi mencapai Rp520 juta. Pelaporan dilakukan oleh Hisyam Fikri Aditama, warga asal Lamongan, yang merasa dibohongi dengan janji dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perkara kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada tahun 2021 ketika ia bersama kedua orang tuanya diundang ke rumah terlapor di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya. Saat itu, Dr. Gati menjanjikan dapat memasukkan Hisyam menjadi ASN di lingkungan Kejaksaan melalui jalur ijazah SMA. “Tenang saja, semua sudah kita atur. Mas Fikri santai saja, tinggal ikut ujian. Itu hanya formalitas,” ujar Hisyam menirukan ucapan terlapor kala itu.

Meski sudah menyetor uang secara bertahap, Hisyam dinyatakan tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tak berhenti di situ, pada 2022 ia kembali dijanjikan diterima sebagai PPPK, kemudian dialihkan ke pendaftaran tahun 2023 dengan permintaan tambahan uang hingga total mencapai Rp520 juta. Hingga kini janji tersebut tak pernah terwujud.
“Pak Gati sempat mengaku akan menemui pihak Biro SDM dan jaringan pusat di Jakarta. Namun sampai sekarang saya tidak diterima bekerja di Kejaksaan, Kemensos, maupun Pertamina seperti yang dijanjikan. Sejak akhir 2021 uang saya tidak pernah dikembalikan, sedangkan beliau terus menghindar saat ditemui,” ungkap Hisyam. Kondisi ini membuat ibunya sangat sedih hingga akhirnya meninggal dunia.
Laporan polisi telah diterbitkan Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/964/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, yang kini ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasatreskrim AKBP David Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan penanganan berjalan profesional tanpa pandang bulu. “Jika alat bukti telah memenuhi syarat KUHAP, perkara akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan meskipun terlapor adalah bagian dari penegak hukum,” tegasnya.
Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti dugaan penyalahgunaan profesi advokat yang seharusnya mulia (officium nobile) menurut UU No.18 Tahun 2003. “Advokat adalah penegak hukum yang menjunjung keadilan, bukan melakukan penipuan atau menjadi makelar kasus. Hukum buta, tidak peduli siapa pelakunya, jika terbukti salah harus dijerat pasal yang berlaku,” tandasnya. Ia berharap kasus ini diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi oknum yang menyalahgunakan amanah profesi untuk kepentingan pribadi.
(Redho)
#HASTAG:
#BeritaJatim #Surabaya #Penipuan #OknumAdvokat #JabatanJasa #ASN #PenegakanHukum #NusamediaNews
—
