DaerahEkonomiHukumInformationNusamedia JatimUpdate News

Moratorium Regulasi IHT Didesak: Selamatkan 13,2 Juta Jiwa dan Rp200 Triliun Penerimaan Negara

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – LPKAN Indonesia menolak tegas wacana regulasi baru Industri Hasil Tembakau (IHT) yang disusun tanpa kajian dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang mendalam. “Ini bukan sekadar soal rokok, melainkan menyangkut perut 13,2 juta rakyat, masa depan desa, dan kedaulatan ekonomi negara. Jangan jadikan Indonesia laboratorium kebijakan,” tegas lembaga ini.

LPKAN mendukung penuh upaya pemerintah melalui KIHT menertibkan industri dan menutup kebocoran penerimaan negara. Namun, kebijakan baru yang dinilai ceroboh dikhawatirkan justru membebani rakyat kecil.



Mengapa IHT Wajib Dilindungi

1. Warisan Budaya: Indonesia satu-satunya negara penghasil kretek dengan karakter tembakau khas yang menjadi jati diri bangsa.
2. Tulang Punggung Ekonomi Rakyat: Menopang hidup 13,2 juta jiwa, terdiri dari 4,2 juta pekerja langsung dan keluarga mereka—petani, buruh linting, pedagang, hingga pelaku UMKM.
3. Sumber Penerimaan Negara: Cukai tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun ke APBN. Dana Bagi Hasil Cukai menjadi sumber utama pembangunan jalan, sekolah, dan Puskesmas di daerah penghasil.
4. Ancaman Kerugian Besar: Kemenperin mengingatkan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp700 triliun dengan dampak berantai ke sektor percetakan, kemasan, transportasi, hingga perbankan.

Dampak Jika Regulasi Dipaksakan

– Petani jatuh miskin akibat harga tembakau dan cengkeh anjlok serta gagal bayar utang
– PHK massal yang banyak menimpa pekerja rumahan, mengancam pendidikan anak
– Potensi keresahan dan konflik sosial di desa penghasil
– Pembangunan daerah mandek karena hilangnya alokasi dana bagi hasil
– Kedaulatan kebijakan nasional tergerus

Tuntutan LPKAN Indonesia

1. Moratorium Total: Hentikan seluruh regulasi baru IHT, lakukan kajian dampak jujur dan terbuka bersama pemangku kepentingan.
2. Petani sebagai Subjek: Libatkan petani tembakau dan cengkeh dalam setiap perumusan kebijakan.
3. Jamin Harga dan Pasar: Negara wajib melindungi petani dari kerugian akibat kebijakan.
4. Satukan Komando: Hentikan ego sektoral antar kementerian, arahkan kebijakan demi kepentingan Indonesia.
5. Pengawasan DPR: Komisi IX dan XI wajib awasi ketat agar tidak ada kebijakan mengorbankan rakyat kecil.
6. Pertimbangkan Kamtibmas: Libatkan Kepolisian RI dalam kajian mengingat dampak kebijakan berkaitan stabilitas keamanan.
7. Berpihak pada Kepentingan Nasional: Tunjukkan keberanian politik melindungi industri dalam negeri dan rakyat.

“Menjaga kesehatan dan menjaga kesejahteraan hidup rakyat adalah tugas negara yang sama pentingnya. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Di Indonesia ada 13,2 juta keluarga yang menitipkan masa depannya kepada negara,” pungkas LPKAN.

(Redho)

#HASTAG:
#BeritaNasional #IHT #IndustriHasilTembakau #CukaiTembakau #PetaniTembakau #EkonomiRakyat #KebijakanPublik #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *