DaerahHead LinesHukrimInformationNusamedia SumutTrendingUngkap Fakta & RealitaUpdate News

GMAS Desak Pengusutan Tuntas Kematian Daniel Situmeang, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dan Satpam Wajib Diungkap Secara Transparan

NUSAMEDIANEWS.COM | MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) mengecam keras peristiwa meninggalnya Daniel Situmeang (30) alias Bornok, warga Desa Pansinaran, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara. Korban diduga mengalami kekerasan hingga tewas setelah dibawa ke lingkungan PTPN I Regional I di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Ketua LSM GMAS, Donny Lubis, Sabtu (18/7/2026), menegaskan kasus ini harus diusut secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika dugaan keluarga dan saksi terbukti, peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana berat yang merenggut nyawa warga.

Berdasarkan keterangan keluarga, Daniel dijemput dari rumahnya Minggu dini hari (12/7) sekitar pukul 03.00 WIB oleh sekelompok orang dan dibawa ke area PTPN I Regional I. Pada malam harinya pukul 23.00 WIB, keluarga mendapat kabar korban telah meninggal dunia.

Terdapat informasi dan kesaksian yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI yang bertugas sebagai BKO di lingkungan perusahaan bersama petugas keamanan sipil. “Seluruh dugaan ini harus dibuktikan lewat penyelidikan objektif berdasarkan alat bukti sah. Tidak boleh ada perlindungan bagi siapa pun yang terbukti bersalah,” tegas Donny.

Abang kandung korban, Fery Situmeang, meminta aparat mengungkap penyebab pasti kematian adiknya dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. “Kami hanya meminta keadilan. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

GMAS mengingat Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan secara resmi. Tindakan main hakim sendiri yang berujung kematian jelas melanggar KUHP serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak hidup setiap warga.

Tuntutan LSM GMAS:

1. Polresta Deli Serdang mengusut kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel
2. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat atau mengetahui peristiwa, termasuk oknum TNI dan petugas keamanan
3. Pangdam dan Polisi Militer melakukan pemeriksaan internal terbuka jika ada keterlibatan anggota TNI
4. Manajemen PTPN I Regional I memberikan keterangan resmi dan mendukung penuh proses hukum
5. Memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi

Sekretaris Jenderal GMAS, Hasan Lubis, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara hingga tuntas. “Tidak boleh ada impunitas. Kami mendampingi keluarga sampai fakta terungkap terang benderang,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Deli Serdang, PTPN I Regional I, maupun institusi TNI terkait masih memiliki hak jawab sesuai UU Pers.

(Hafidz)

#HASTAG:
#BeritaSumut #DeliSerdang #KasusKematian #DanielSitumeang #PTPNI #PenegakanHukum #HakAsasiManusia #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *