Head LinesHukumInformationNusamedia BaliUpdate News

PT Cahaya Total Nusantara Diduga Langgar SOP Penanganan Kecelakaan Kerja, Keluarga Korban Tewas Merasa Diabaikan dan Tuntut Keadilan


NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA — Sebuah kecelakaan kerja fatal menimpa Dwi Cahyono (34 tahun, asal Blitar) pada Selasa, 8 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi proyek konstruksi kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pekerja tersebut meninggal dunia setelah tertimpa material besi berat yang mengenai bagian kepala saat menjalankan tugas di pembangunan gedung bertingkat.


Almarhum bekerja melalui mandor berinisial M untuk PT Cahaya Total Nusantara, yang berperan sebagai subkontraktor dari PT Berca Buana Sakti. Hingga kini, keluarga besar korban merasa kecewa berat dan menilai perusahaan mengabaikan tanggung jawab serta melanggar prosedur penanganan kecelakaan kerja yang berlaku.

Tidak Ada Pendampingan, Hanya Diberikan Uang Biaya Pemakaman
Keluarga menceritakan bahwa saat jenazah almarhum dibawa pulang ke rumah duka di Blitar menggunakan ambulans, tidak ada pendampingan resmi dari pihak perusahaan maupun mandor yang bersangkutan; hanya diantar oleh sesama rekan kerja.

Pihak keluarga juga tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi maupun klarifikasi mengenai kronologi pasti penyebab kecelakaan. Mereka hanya menerima jenazah beserta uang sebesar Rp22 juta yang disebut sebagai biaya pemakaman, tanpa rincian hak lainnya.

“Sudah lebih dari satu bulan berlalu sejak kejadian, kami masih menunggu itikad baik dari PT Cahaya Total Nusantara selaku pihak yang bertanggung jawab. Namun hingga hari ini tidak ada kelanjutan, tidak ada komunikasi lagi,” ungkap perwakilan keluarga dengan nada sedih dan kecewa.

Kini istri almarhum beserta dua anak yang masih kecil (berusia 8 tahun dan 1 tahun) harus berjuang sendiri menata hidup tanpa tulang punggung keluarga. Keluarga menuntut keadilan dan pemenuhan seluruh hak ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa rekan kerja almarhum juga bersedia menjadi saksi dan mengungkapkan bahwa perlakuan serupa kerap dialami pekerja konstruksi yang mengalami musibah kerja.

Dasar Hukum: Hak Pekerja dan Kewajiban Mutlak Perusahaan
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta peraturan turunan PP No.44 Tahun 2015 jo PP No.82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), setiap perusahaan wajib melindungi pekerjanya dan mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja harian maupun sistem borongan.

Ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak secara sah atas:
✅ Santunan kematian sekaligus dan santunan berkala
✅ Biaya pemakaman sesuai ketentuan
✅ Beasiswa pendidikan hingga tamat pendidikan bagi anak yang ditinggalkan

Jika perusahaan lalai tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka seluruh kewajiban pembayaran santunan dan manfaat menjadi tanggung jawab penuh pengusaha atau kontraktor secara pribadi dan harus disetarakan dengan standar manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Keluarga berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa kasus ini, menegakkan aturan keselamatan kerja, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara utuh dan adil.
(Fira)

#KecelakaanKerja #KeadilanPekerja #Ketenagakerjaan #KeselamatanKerja #PTCAHAYATOTALNUSANTARA #JaminanKecelakaanKerja #Nusamedia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *