OKK PWI Bali Soroti Pentingnya Perlindungan Hukum & Literasi Hukum Wartawan
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Maraknya sengketa pemberitaan yang berujung pada pelaporan hukum menjadi sorotan utama dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali, yang digelar di Gedung PWI Bali pada 20–21 Agustus 2026. Peserta menekankan pentingnya pemahaman hukum yang komprehensif bagi wartawan—tidak hanya mengandalkan UU Pers, tetapi juga regulasi lain yang bersinggungan dengan tugas jurnalistik.

Perlindungan Tak Cukup Sekadar UU Pers
I Nyoman Arta Wirawan, peserta OKK, menegaskan bahwa meskipun Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum, pemahaman perlu diperluas. Sebuah karya jurnalistik tidak berdiri sendiri, melainkan bisa beririsan dengan hukum pidana, perdata, perlindungan data, hak cipta, dan aturan lainnya—seperti yang dipaparkan Emanuel D. Oja dalam materi. Wartawan dituntut memahami “rantai gerak” jurnalistik: dari pengumpulan informasi, verifikasi, publikasi, hingga konsekuensi hukum pasca terbit.
Mekanisme Penyelesaian: UU Pers Sebagai Lex Specialis
Arta mengingatkan posisi UU Pers sebagai hukum khusus (lex specialis) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (19 Januari 2026):
– Forum Utama: Hak jawab, koreksi, dan pengaduan melalui Dewan Pers sebagai upaya penyelesaian utama (primary remedy) berbasis keadilan restoratif.
– Upaya Terakhir: Sanksi pidana/perdata baru dapat diterapkan jika mekanisme pers tidak membuahkan hasil.
Kondisi ini makin krusial seiring berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP per Januari 2026. Wartawan harus paham batasan agar aktivitas jurnalistik tidak terjerat pasal pidana—namun tetap dalam koridor keistimewaan UU Pers.
Sengketa Pers Bukan Selalu Pidana/Perdata
Dewan Pers mendefinisikan kasus pers secara spesifik berkaitan dengan karya dan kegiatan jurnalistik sah. Keberatan atas pemberitaan belum tentu menjadi perkara pidana/perdata; harus dipastikan apakah masuk ranah pers atau aspek hukum lain.
Perlindungan Beriringan Profesionalitas
Perlindungan hukum bukan berarti kebal hukum. Putusan MK menegaskan perlindungan hanya berlaku bagi wartawan yang bekerja secara teratur, patuh kode etik, berafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum, dan menunaikan kewajiban sah.
Arta berharap OKK PWI Bali menjadi momentum integrasi literasi hukum ke dalam standar kerja:
“Wartawan harus paham hukum sejak sebelum menulis. Perlindungan bukan hanya dicari saat bermasalah, melainkan bagian dari profesionalitas setiap proses.”
Reporter: Anugrah Arifanto
—
#PWI #PerlindunganHukumWartawan #UU Pers #EtikaJurnalistik #LiterasiHukum #Nusamedia
