Berkedok Penagih Utang, Rampas Motor Vespa Korban: Dua Pelaku Nekat Berhasil Diringkus Resmob Polda Bali
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR — Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana perampasan kendaraan bermotor yang beraksi dengan modus mengaku sebagai petugas penagih utang atau debt collector. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 Wita setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan.

Kejadian bermula pada Minggu sore, 29 Juni 2026 pukul 16.30 Wita, di area parkir kos Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Kecamatan Denpasar Selatan. Saat itu korban bernama NLSD (19 tahun) hendak berangkat menggunakan sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam milik kerabatnya.
Tiba-tiba dua orang pria mendekat, mengaku sebagai petugas penagih dari pihak pembiayaan Indomobil, lalu menyatakan kendaraan tersebut ditarik karena ada tunggakan pembayaran. Pelaku hanya memperlihatkan data melalui layar telepon genggam tanpa menunjukkan surat tugas resmi maupun dokumen kuasa penarikan.
Ketika korban berusaha memastikan kebenaran hal tersebut dan hendak menghubungi pemilik kendaraan, pelaku bersikap kasar, memutus komunikasi secara paksa, menarik tangan korban, merebut kunci kendaraan serta STNK dari dalam tas, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut secara paksa.
Setelah memastikan ke kantor layanan pembiayaan Indomobil, keluarga mengetahui bahwa tidak ada surat maupun izin penarikan kendaraan atas nama tersebut. Kerugian yang dialami mencapai Rp53 juta, sehingga korban segera melaporkan kejadian ke SPKT Polda Bali dengan nomor laporan: LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.
Berdasarkan laporan tersebut, Resmob segera turun melakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara. Pada 6 Agustus berhasil diketahui identitas serta lokasi pelaku, kemudian dilakukan penangkapan secara terpisah: pelaku pertama LAN (23 tahun, asal NTT) diamankan di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Jepun Denpasar, lalu pelaku kedua FC (23 tahun, asal NTT) diringkus di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Karangasem.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 6 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan serta telepon genggam yang digunakan pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap modus serupa. Penarikan kendaraan bermotor secara resmi hanya boleh dilakukan dengan membawa surat tugas, surat kuasa, kartu identitas petugas yang sah, serta tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman atau tindakan paksa di jalan umum.
“Jika ada pihak yang menarik kendaraan tanpa dokumen lengkap, bertindak kasar atau memaksa, segera menjauh dan laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan darurat 110,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ancaman hukum yang berlaku.
(Chairul)
#PenangkapanPelaku #ResmobPoldaBali #ModusDebtCollector #KeamananBali #WaspadaPenipuan #KepolisianRI #Nusamedia
—
