DaerahHukumInformationNusamedia JatimUpdate News

Dr. Didi Sungkono: Gugatan Perdata Tak Bisa Hentikan Proses Pidana, Kecuali Didaftarkan Lebih Dulu

NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA — Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa mengajukan gugatan perdata tidak secara otomatis dapat menunda atau menghentikan proses penanganan laporan pidana. Hal ini sering menjadi strategi yang dipaksakan untuk membelokkan kasus kejahatan menjadi sengketa keperdataan.

Menurutnya, tindakan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang jelas merupakan tindak pidana penipuan. Mencoba menyembunyikan kejahatan tersebut di balik surat perjanjian utang-piutang hanyalah upaya manipulasi hukum. Menggugat secara perdata atas dasar kesepakatan yang lahir dari perbuatan melawan hukum sama saja meminta pengesahan atas sebuah kejahatan, padahal asas hukum melarang seseorang mengambil keuntungan dari kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya sendiri.

Batasan Antara Jalur Perdata dan Pidana
Dr. Didi menjelaskan berdasarkan asas hukum dan PERMA Nomor 1 Tahun 1956: “Secara umum proses pidana tidak dapat ditunda atau dihentikan hanya karena adanya gugatan perdata. Pengecualian berlaku jika gugatan perdata telah didaftarkan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri sebelum proses pidana dimulai, atau jika putusan perdata mutlak diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, misalnya sengketa hak milik kebendaan.”

Lebih lanjut ia menguraikan dua unsur pokok dalam hukum pidana yang menjadi penentu:
✅ Actus Reus: Adanya perbuatan nyata yang melanggar hukum, contohnya mengambil uang orang lain dengan janji palsu tanpa ada upaya pengembalian.
✅ Mens Rea: Adanya niat jahat, kesengajaan atau kehendak untuk menguasai hak orang lain secara melawan hukum.

“Perdata menyelesaikan sengketa kepentingan pribadi, sedangkan pidana menangani pelanggaran terhadap aturan hukum negara berdasarkan KUHP. Penyidik, penuntut umum dan hakim tetap berwenang menjalankan proses hukum selama unsur kejahatan telah terpenuhi,” tegasnya.

Penegasan ini menjadi pedoman penting agar masyarakat tidak terkecoh dengan strategi hukum yang dipaksakan untuk menghambat penegakan keadilan dan menutupi kesalahan pelaku tindak pidana.
(Redho)

#PenegakanHukum #HukumPidana #HukumPerdata #PengamatHukum #Keadilan #Nusamedia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *