Penguasa Medan MagnetKondisikan Muspika Kutalimbaru Gelar Perayaan HUT RI Dikawasan Hutan Konflik, Pasta Minta Dialihkan
NUSAMEDIANEWS.COM |DELI SERDANG – Kelompok Tani Depari Sada Nioga yang tergabung dalam wadah PASTA Surbakti secara resmi melayangkan himbauan kepada Muspika Kecamatan Kutalimbaru. Inti permintaannya: memindahkan pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang direncanakan digelar di Dusun Tanduk Benua, Desa Suka Makmur, dari kawasan lahan yang masih berstatus konflik berkepanjangan.

Himbauan diserahkan langsung pada Kamis, 13 Agustus 2025, kepada Camat Kutalimbaru, Antonius Tarigan. Kelompok ini khawatir perayaan kenegaraan justru dimanfaatkan untuk mengukuhkan klaim sepihak dan memicu benturan baru di tengah masyarakat.
Jejak Panjang Konflik Lahan Hutan
Perselisihan di kawasan Dusun Tanduk Benua sudah berlangsung sejak tahun 1980-an, saat warga mulai menggarap lahan kawasan hutan. Pernah ada PT Ira yang beroperasi namun kemudian hengkang karena tidak melengkapi izin resmi, sehingga lahan kembali dikelola oleh dua kelompok warga utama: Kelompok Pasta Surbakti dan Kelompok Pardi Surbakti.
Memasuki tahun 2021, situasi memanas seiring pembangunan jalan alternatif Kutalimbaru–Berastagi. Muncul sosok Mbelin Brahmana yang mengatasnamakan ahli waris PT Ira dan mengklaim hak atas lahan seluas 150 hektare. Proses penertiban yang dilakukan berujung pada pengusiran, pembakaran lahan, hingga kekerasan fisik yang membuat Kelompok Pasta tersisih dari lahan garapan mereka.
Pertemuan mediasi yang difasilitasi Dinas Kehutanan Sumut sempat menghasilkan kesepakatan bersama, namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga kini upaya hukum dan pendamaian belum membuahkan titik terang, sementara di lokasi sengketa telah berdiri ikon wisata “Medan Magnet Puncak Merga Silima” yang dikelola pihak pengklaim.
Rencana Upacara Dinilai Berisiko Dimanfaatkan
Pada 10 Agustus 2025, Mbelin Brahmana menggelar rapat persiapan bersama unsur Muspika dan kepala desa se-Kecamatan Kutalimbaru untuk merencanakan pelaksanaan upacara HUT RI di kawasan tersebut, kegiatan yang juga diunggah di akun media sosial miliknya.
Kelompok PASTA menilai pemilihan lokasi ini mencurigakan dan berpotensi dijadikan sarana mempromosikan wisata sekaligus mengesahkan status penguasaan lahan secara sepihak melalui kegiatan resmi pemerintah.
Saat menerima surat himbauan, Camat Antonius Tarigan tampak belum dapat memberikan kepastian sikap tegas, bahkan menyebutkan masa jabatannya di Kutalimbaru akan segera berakhir. Terkait kemungkinan acara tetap dilaksanakan meski telah ada himbauan, Ketua Kelompok Tani Pasta Surbakti menegaskan: “Jika diabaikan, kami terpaksa mengambil langkah aksi demi menjaga marwah dan harga diri kelompok kami.”
Hanya Minta Kewibawaan Negara, Bukan Menolak Kemerdekaan
Pasta Surbakti menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak anti terhadap perayaan hari kemerdekaan bangsa.
“Kami cinta tanah air dan selalu ikut menjaga semangat kemerdekaan. Kami hanya meminta kebijaksanaan Muspika, pindahkan saja lokasinya ke tempat yang netral. Jangan biarkan acara kenegaraan justru menambah luka lama dan memicu konflik horizontal yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun keputusan tindak lanjut yang disampaikan oleh pihak Muspika Kecamatan Kutalimbaru terkait permohonan pemindahan lokasi tersebut.
(IE)
#KonflikLahan #HUTRI81 #Kutalimbaru #Sumut #KeadilanMasyarakat #Nusamedia
—
