Bawa Narkoba 98 Gram, Ditresnarkoba Polda Bali Amankan Remaja Berusia 15 Tahun
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AAN (15 tahun) yang diduga membawa narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar Barat, Jumat (14/8/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian. Pada Senin malam, 10 Agustus sekitar pukul 19.00 Wita, tim yang dipimpin IPDA Komang Widarsana melakukan penyelidikan di pinggir jalan depan Toko Hiztory, Jalan Teuku Umar. Gerak-gerik remaja tersebut mencurigakan, sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Hasil penggeledahan menemukan di bagasi sepeda motor Honda Beat miliknya tersimpan satu paket sabu terbungkus lakban hitam dengan berat bersih mencapai 98,80 gram.
Dari interogasi, AAN mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial B melalui pesan WhatsApp untuk mengambil dan membawa barang tersebut; ia tidak mengetahui identitas jelas pihak yang menyuruhnya bertindak sebagai kurir.
Barang bukti disita:
✅ 1 paket sabu berat bersih 98,80 gram
✅ 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e
✅ 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
Saat ini remaja beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Penanganan berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara penyidik terus mengembangkan kasus guna melacak dan menangkap dalang yang memanfaatkan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyoroti maraknya eksploitasi remaja sebagai kurir narkoba. “Imbauan kami kepada orang tua: tingkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Temukan peredaran narkoba segera laporkan ke polisi atau Call Center 110, kerahasiaan dan keamanan pelapor terjamin,” ujarnya.
Polda Bali menegaskan komitmen menindak tegas jaringan narkoba tanpa pandang bulu dan berupaya memutus rantai eksploitasi anak dalam kejahatan ini.
#Narkoba #PoldaBali #AntiNarkoba #KurirAnak #Denpasar #BeritaKepolisian #Nusamedia
—
