Uncategorized

Soleman Ponto Dorong Pembentukan Pengadilan Maritim: Keadilan Jangan Berhenti di Bibir Pantai

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA — Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap sektor maritim, baik untuk transportasi, ekonomi, maupun penghidupan jutaan warganya. Namun, di balik peran strategis tersebut, terdapat celah mendasar dalam sistem hukum yang berlaku. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, mengemukakan pandangan tajam dan mendesak pembentukan Pengadilan Maritim yang memiliki kewenangan khusus dan utuh untuk menangani perkara-perkara yang terjadi di ruang lingkup kelautan. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto

Kebutuhan Akan Pemahaman Khusus Karakter Maritim

Menurut Ponto, tantangan utama bukanlah kekurangan peraturan, melainkan belum adanya forum peradilan yang memahami sepenuhnya karakteristik unik peristiwa hukum di atas kapal. Kapal bukan sekadar lokasi fisik seperti di darat, melainkan sebuah sistem yang memiliki struktur komando hierarkis, pembagian tugas ketat, sistem operasional, keselamatan, muatan, serta hubungan dengan pelabuhan.

“Peristiwa di atas kapal mempunyai karakter sendiri. Ada struktur komando, ada nakhoda, ada awak kapal, ada muatan dan ada sistem operasi kapal. Kalau semuanya hanya dilihat dengan logika hukum darat, ada risiko pertanggungjawaban dibebankan kepada orang yang sebenarnya tidak menguasai keadaan,” tegas Ponto.

Kondisi ini sangat merugikan pihak yang paling rentan: penumpang dan pekerja kapal. Penumpang menyerahkan keselamatannya kepada pengangkut, sementara pelaut bekerja jauh dari daratan dalam hierarki yang membuat posisi tawar mereka sering kali tidak seimbang dengan pemilik modal atau perusahaan pelayaran.

Pemecahan Masalah Keterpecahan Proses Hukum

Sistem peradilan yang ada saat ini dinilai memecah satu peristiwa menjadi beberapa ranah berbeda, sehingga menyulitkan pencarian keadilan. Satu kejadian di laut bisa bersinggungan dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, hingga Mahkamah Pelayaran. Hal ini memberatkan pihak yang terdampak—biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi dan akses hukum terbatas—untuk mengurus haknya di berbagai tempat yang berbeda aturannya.

Ponto mencontohkan kasus kapal LCT Legend Aquarius sebagai bahan evaluasi penting. Dalam kasus tersebut, tiga awak kapal berkebangsaan India dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terkait narkotika. Menurutnya, penentuan tanggung jawab seharusnya tidak hanya melihat siapa yang paling mudah dijangkau, tetapi harus mempertimbangkan struktur komando dan penguasaan nyata terhadap situasi di atas kapal, serta menerapkan prinsip proporsionalitas yang adil.

Melindungi Hak Penumpang, Korban Kecelakaan, dan Pekerja Kapal

Sorotan lain adalah ketidakpastian hukum bagi korban kecelakaan kapal dan keluarganya. Mahkamah Pelayaran memang menilai aspek teknis dan profesi, namun bukan lembaga yudisial yang memutuskan hak ganti rugi atau pemulihan hak korban. Akibatnya, korban sering kali harus berpindah-pindah forum untuk mendapatkan keadilan.

Ponto mengusulkan agar tanggung jawab perdata pengangkut diperiksa dalam satu forum yang sama dengan pokok perkara, dengan memanfaatkan hasil kajian teknis Mahkamah Pelayaran sebagai alat bukti. Hal serupa juga berlaku bagi sengketa pekerja kapal—seperti upah, jam kerja, repatriasi, hingga risiko kerja—yang sering kali terjalin antara aspek pidana, perdata, dan ketenagakerjaan. Semua ini harus diselesaikan secara utuh dalam satu wadah Pengadilan Maritim agar pihak yang lemah tidak dipaksa menghadapi berbagai proses hukum terpisah.

Konsep Yurisdiksi Berbasis Ruang Hukum Maritim

Untuk menentukan kewenangan pengadilan ini, Ponto memperkenalkan konsep locus absolutus delicti—yurisdiksi tidak hanya berdasarkan letak geografis, melainkan mencakup enam unsur utuh: kapal, operasi kapal, muatan, manusia di atas kapal, kegiatan kepelabuhanan, serta pencemaran laut oleh kapal. Jika salah satu unsur terpenuhi, Pengadilan Maritim memiliki kewenangan mutlak mengadili perkara tersebut. Konsep ini krusial untuk melindungi siapa saja yang berada di bawah naungan sistem kehidupan kapal.

Kualitas Hakim dan Aksesibilitas Hukum

Ponto menekankan bahwa membangun gedung pengadilan saja tidak cukup. Faktor kuncinya adalah kompetensi sumber daya manusia. Majelis hakim harus memiliki pemahaman khusus atau sertifikasi maritim, didukung oleh ahli yang menguasai navigasi, kelaiklautan, struktur komando, dan tanggung jawab pengangkut. “Jangan sampai kita membangun gedung pengadilan, tetapi orang yang mengadili tidak memahami dunia yang sedang diadilinya,” ujarnya.

Selain itu, keadilan harus mudah dijangkau secara fisik dan biaya. Pengadilan Maritim sebaiknya ditempatkan di pelabuhan-pelabuhan utama dengan hukum acara yang sederhana, cepat, dan memungkinkan pemeriksaan jarak jauh bagi awak kapal yang sedang berlayar. Bantuan hukum serta keringanan biaya perkara juga harus tersedia bagi kelompok rentan.

Landasan Hukum dan Dukungan Konstitusional

Secara yuridis, gagasan ini dinilai sejalan dengan UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pembentukannya dapat dilakukan melalui undang-undang khusus sebagai pengadilan di bawah lingkungan peradilan umum—seperti preseden yang sudah ada pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, atau Pengadilan Perikanan.

Keadilan Tidak Boleh Berhenti di Bibir Pantai

Ponto mengingatkan bahwa menunda pembentukan Pengadilan Maritim berarti membiarkan ketidakadilan terus berlanjut bagi jutaan warga yang hidup dan bekerja di laut. Pemerintah bersama DPR didorong segera menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang lengkap, tidak hanya soal kelembagaan, tetapi juga menyiapkan seluruh ekosistem pendukung mulai dari hakim, penyidik, penuntut, advokat, hingga ahli teknis kelautan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar berdirinya lembaga baru, melainkan seberapa jauh negara mampu menjangkau mereka yang selama ini berada di pinggiran perlindungan hukum. “Keadilan tidak boleh berhenti di bibir pantai. Bagi penumpang dan pekerja kapal, keadilan menjadi nyata ketika negara menyediakan forum yang memahami kapal sebagai ruang hidup, bukan sekadar benda yang berada di suatu titik koordinat,” pungkas Soleman Ponto dengan tegas.

(Chairul)

#PengadilanMaritim #KeadilanKelautan #SolemanPonto #HukumMaritim #NegaraKepulauan #PerlindunganPelaut #ReformasiPeradilan #Nusamedia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *