Nusamedia Bali

Gubernur Koster Lantik BPSK Denpasar Periode 2026–2031: Dorong Keadilan Konsumen & Perluasan ke Badung, Tabanan, Gianyar

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar untuk masa bakti 2026–2031. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kompleks Kantor Gubernur Bali, pada Senin (31/8/2026).

BPSK hadir sebagai lembaga peradilan tata usaha negara yang bersifat khusus, mandiri, dan cepat dalam menangani perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Susunan pengurus yang dilantik mencakup representasi seimbang dari tiga unsur utama: pemerintah, perwakilan konsumen, serta kalangan pelaku usaha.

Susunan Keanggotaan Lengkap

Sembilan anggota yang dilantik terdiri dari:

– Unsur Pemerintah: Luh Hety Vironika, I Made Era Naya Supatha, Ni Luh Putu Darwati
– Unsur Konsumen: Nur Arianto, Ketut Udi Prayudi, I Made Agus Wirajaya
– Unsur Pelaku Usaha: I Gede Jelantik Purwaka, Budiman Antonius Sinaga, I Wayan Indra Adhi Suputra

Dalam arahannya, Gubernur Koster menyoroti kehadiran anggota dalam kegiatan pelantikan dan pengarahan, serta menekankan pentingnya keaktifan lembaga ini di lapangan.

Mandat: Selesaikan Sengketa Secara Adil & Cepat

Koster meminta BPSK Denpasar menjalankan tugas secara proaktif dan tidak bersikap pasif. Ruang lingkup penanganan sengketa meliputi berbagai sektor vital perekonomian masyarakat, antara lain: Bank Perkreditan Rakyat (BPR), koperasi, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), serta perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Konsumen wajib mendapatkan perlindungan hak-haknya jika dirugikan. Namun, keadilan harus ditegakkan secara berimbang. Penyelesaian tidak boleh memihak semata-mata pada satu sisi, hingga merugikan pelaku usaha secara tidak proporsional,” tegas Koster. Lembaga ini diharapkan menjadi wadah resolusi yang transparan, murah, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Perluasan BPSK ke Kabupaten Prioritas

Selain memperkuat keberadaan di Denpasar, Koster secara tegas mendesak pembentukan BPSK di tingkat kabupaten di seluruh Bali. Kepala dinas terkait diperintahkan segera melakukan pemetaan kebutuhan wilayah, dengan prioritas utama pada:
✅ Kabupaten Badung
✅ Kabupaten Tabanan
✅ Kabupaten Gianyar

Langkah ini bertujuan agar akses perlindungan hukum konsumen tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi, tetapi merata hingga ke pelosok kabupaten yang memiliki aktivitas ekonomi dan pariwisata tinggi.

Dukungan Anggaran & Fasilitas

Guna menjamin kinerja optimal, Gubernur Koster menginstruksikan penganggaran segera honorarium bagi anggota BPSK. Usulan yang diajukan mencapai Rp5.000.000 per bulan bagi masing-masing dari sembilan anggota.

Sumber pendanaan direncanakan bersumber dari APBD Provinsi Bali dan diupayakan dapat terealisasi dalam mekanisme APBD Perubahan. Jika belum memungkinkan, komitmen anggaran dipastikan paling lambat mulai tahun anggaran 2027.

Selain insentif, Pemerintah Provinsi Bali telah menyediakan fasilitas gedung perkantoran yang layak bagi operasional BPSK. Para anggota diminta segera menyusun Rencana Kerja 5 Tahun (2026–2031) yang memuat:

– Pemetaan potensi masalah perlindungan konsumen di wilayah Denpasar
– Strategi penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berkeadilan
– Mekanisme peningkatan layanan dan kepastian hukum

Koster menutup dengan harapan agar BPSK tidak hanya menjadi lembaga formalitas, melainkan menjadi garda terdepan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berintegritas, dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

(Anugrah Arifanto | Nusamedia)

 

Tagar: #BPSKDenpasar #PerlindunganKonsumen #PembangunanHukum #GubernurKoster #KeadilanEkonomi #APBDBali #LPD #PenyelesaianSengketa #Nusamedia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *