Imigrasi Ngurah Rai Kawal Persidangan WNA Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu
NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus mengawal proses hukum hingga tuntas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30), yang diduga menggunakan paspor Malaysia palsu untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan
Tersangka diamankan pada Kamis, 12 Maret 2026, saat tiba dari Kuala Lumpur. Pemeriksaan keimigrasian memunculkan kecurigaan terhadap keaslian paspor yang digunakan; petugas kemudian menemukan pula paspor asli milik tersangka yang berkebangsaan Tiongkok.
Pemeriksaan forensik oleh Laboratorium Keimigrasian pada 20 April 2026 memperkuat dugaan tersebut. Hasilnya dikonfirmasi melalui surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan tersangka bukan warga negaranya dan dokumen tersebut tidak sah.

Proses Penyidikan dan Penuntutan
Berdasarkan bukti kuat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menetapkan tersangka pada 7 Mei 2026 dengan tuduhan melanggar Pasal 119 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 UU No. 1 Tahun 2026, terkait penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu. Berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026.
Jalur Persidangan
Proses persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026, dan hingga kini telah memasuki sidang keempat pada 1 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memantau dan mendampingi persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga berkoordinasi erat dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, serta Pengadilan Negeri Denpasar demi kelancaran proses hukum.
Kasus ini menjadi bukti nyata ketegasan Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan di wilayah perbatasan Bali.
(Chairul | Nusamedia)
Tagar: #ImigrasiNgurahRai #PenegakanHukum #PasporPalsu #KedaulatanNegara #HukumKeimigrasian #BaliAman #Nusamedia
