Nusamedia Bali

Prof Agus: Rekam Jejak dan Integritas Harus Jadi Tolok Ukur Utama Calon Anggota Ombudsman

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA — Rekam jejak, integritas, kompetensi, serta kemampuan menyelesaikan persoalan dinilai menjadi sejumlah parameter penting dalam menilai kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Di tengah semakin kompleksnya persoalan pelayanan publik, Ombudsman membutuhkan figur yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki pengalaman nyata dalam bidang hukum, birokrasi, pengawasan, investigasi, hingga penyelesaian konflik.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Agus Pramusinto dalam konteks penguatan kelembagaan Ombudsman RI dan kebutuhan menghadirkan anggota yang mampu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara efektif, objektif, serta berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.

Menurut Agus, tantangan pengawasan pelayanan publik saat ini tidak lagi sebatas persoalan lambannya pelayanan birokrasi. Persoalan dapat berkembang menjadi perbedaan penafsiran regulasi, penggunaan kewenangan, sengketa administrasi pemerintahan, hingga konflik antara kepentingan masyarakat dengan instansi penyelenggara pelayanan publik.

«“Orang yang berada di lembaga pengawasan harus memahami hukum dan birokrasi. Dia harus mampu mengidentifikasi di mana letak persoalannya, mengoreksi penerapan aturan yang keliru, dan mencari penyelesaiannya,” ujar Agus.»

Pengalaman Lintas Lembaga Jadi Perspektif Penting

Dalam konteks tersebut, pengalaman profesional kandidat dengan latar belakang lintas bidang hukum dan pengawasan menjadi salah satu aspek yang relevan untuk diperhatikan.

Salah satu figur yang memiliki pengalaman lintas institusi tersebut adalah IGN Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH, CCFA. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Agung memiliki pengalaman di lingkungan Kejaksaan serta pernah menjalankan tugas di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalaman tersebut bersinggungan dengan sejumlah bidang, mulai dari hukum, investigasi, pengawasan aparatur, kebijakan, administrasi pemerintahan, hingga koordinasi antarlembaga.

Latar belakang semacam itu dinilai memiliki relevansi dengan karakter kerja Ombudsman yang menuntut kemampuan memahami persoalan secara komprehensif, termasuk melihat hubungan antara regulasi, kewenangan, pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.

Kemampuan Menyelesaikan Konflik Dinilai Krusial

Agus juga menekankan pentingnya kemampuan penyelesaian konflik bagi seorang anggota Ombudsman.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman kerap berada di antara masyarakat yang merasa dirugikan dan instansi pemerintah yang menjalankan kewenangan administratif. Karena itu, kemampuan melakukan klarifikasi, memahami akar persoalan, membangun komunikasi, serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme yang tepat menjadi kompetensi penting.

Namun demikian, pendekatan penyelesaian konflik menurut Agus tetap harus memiliki batas yang tegas apabila persoalan telah masuk pada indikasi pelanggaran.

«“Tetapi juga mempunyai batas yang jelas ketika berhadapan dengan pelanggaran,” tegasnya.»

Menurut Agus, pengalaman menangani persoalan hukum maupun sengketa dapat membentuk kemampuan seseorang untuk melihat masalah secara lebih utuh. Setiap penggunaan kewenangan publik, kata dia, pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum.

Tidak Cukup Hanya Menguasai Regulasi

Agus menilai proses seleksi calon anggota Ombudsman tidak semestinya hanya mengukur kemampuan akademik atau penguasaan terhadap berbagai regulasi.

Lebih dari itu, rekam jejak profesional, integritas, kompetensi, serta hasil kerja nyata perlu menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

«“Yang harus dilihat adalah rekam jejak, integritas, kompetensi dan hasil kerjanya. Bukan hanya seberapa banyak aturan yang diketahui, tetapi bagaimana pengetahuan itu digunakan ketika menghadapi persoalan nyata dan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan. Itu yang menurut saya harus menjadi ukuran,” pungkas Agus.»

Pandangan tersebut menegaskan bahwa tantangan Ombudsman ke depan membutuhkan figur dengan kombinasi kemampuan hukum, pemahaman birokrasi, pengalaman pengawasan, kemampuan investigasi, keterampilan mediasi, serta keberanian mengambil sikap ketika ditemukan adanya persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam perspektif tersebut, pengalaman profesional Agung Endrawan di sejumlah institusi penegakan hukum, pengawasan aparatur, kebijakan keamanan, dan sektor jasa keuangan menjadi bagian dari rekam jejak yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melihat kapasitas dan kompetensinya sebagai salah satu figur yang mengikuti proses seleksi calon anggota Ombudsman RI.

Pada akhirnya, kualitas Ombudsman RI sangat ditentukan oleh kualitas figur yang dipercaya menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik.

Karena itu, proses seleksi diharapkan mampu menghasilkan anggota yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki integritas, rekam jejak yang teruji, kompetensi, keberanian menjaga independensi, serta kemampuan menghadirkan penyelesaian atas persoalan pelayanan publik yang dihadapi masyarakat.

Dengan demikian, Ombudsman RI dapat semakin kuat menjalankan mandatnya sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik dan menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Chairul)

#OmbudsmanRI #RekamJejak #IntegritasPublik #PelayananPublik #PengawasanPublik

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *