Dari Distributor hingga Pasar, Satgas Pangan Polda Bali Kawal Harga Beras untuk Lindungi Masyarakat
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR — Satgas Pangan Polda Bali memperkuat pengawasan terhadap harga dan mutu beras sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Pada Selasa (8/9/2026), personel Satgas Pangan melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik perdagangan beras di Kota Denpasar, di antaranya Pasar Tradisional Kreneng dan distributor UD Sari Limo.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan rantai perdagangan beras berjalan sehat, harga tetap terkendali, serta masyarakat memperoleh beras dengan mutu dan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Di Pasar Tradisional Kreneng, petugas mengecek sejumlah jenis beras premium, medium, serta beras SPHP yang diperdagangkan pedagang.
Hasil pengecekan menemukan sejumlah beras premium masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di wilayah Bali. Beras premium kemasan 25 kilogram dijual Rp395.000 atau sekitar Rp15.800 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp81.000 atau sekitar Rp16.200 per kilogram.

Untuk beras medium kemasan 25 kilogram, ditemukan harga Rp365.000 atau sekitar Rp14.600 per kilogram. Sementara kemasan 5 kilogram dijual Rp76.000 atau sekitar Rp15.200 per kilogram.
Sebagai pembanding, HET beras di wilayah Bali berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram untuk beras premium dan Rp13.500 per kilogram untuk beras medium.
Petugas juga menemukan beras SPHP kemasan 5 kilogram dijual Rp60.000. Beras tersebut diperoleh pedagang dari Gudang Bulog Sempidi dengan harga Rp55.000 per kemasan.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke tingkat distributor, yakni UD Sari Limo. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui mata rantai distribusi sekaligus struktur harga sebelum beras sampai ke konsumen.




Dari hasil pengecekan, harga jual di tingkat UD Sari Limo antara lain beras premium Putri Sejati kemasan 25 kilogram sebesar Rp390.000 dan Ratu Ayu Rp390.000. Sementara untuk beras medium, Nasi Tempong kemasan 25 kilogram dijual Rp360.000, kemasan 10 kilogram Rp158.500, dan kemasan 5 kilogram Rp73.750.
Pengecekan di tingkat distributor dilakukan untuk melihat keterkaitan antara harga pembelian dari pemasok dengan harga jual kepada pedagang eceran. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya terfokus pada harga di pasar, tetapi juga mencakup jalur distribusi dan pembentukan harga.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada para pelaku usaha agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan pengawasan pangan merupakan bentuk kehadiran Polri untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat.
«“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pedagang, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan. Kami mengedepankan langkah edukatif dan persuasif, namun tentunya tetap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Ariasandy.»
Menurutnya, beras merupakan kebutuhan pokok yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, stabilitas harga dan ketersediaannya harus menjadi perhatian bersama, mulai dari distributor, pedagang hingga konsumen.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan. Jangan sampai keuntungan dalam perdagangan justru membebani masyarakat. Pedagang tetap boleh mendapatkan keuntungan yang wajar, tetapi harus dilakukan secara sehat dan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Ariasandy menambahkan, Satgas Pangan Polda Bali akan terus melakukan pemantauan secara berkala di pasar tradisional, distributor maupun titik-titik distribusi pangan lainnya di wilayah Bali.
“Polri akan terus hadir di lapangan. Kami ingin memastikan beras yang beredar di masyarakat tidak hanya tersedia, tetapi juga diperdagangkan dengan harga yang wajar dan sesuai aturan. Kepentingan masyarakat adalah prioritas,” pungkasnya.
Pengawasan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan daya beli masyarakat, sekaligus mencegah praktik perdagangan yang berpotensi merugikan konsumen.
Satgas Pangan Polda Bali berkomitmen memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, harga terkendali, dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.
(Chairul)
