Nusamedia Bali

Simpan 83,05 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34), asal Banyuwangi, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar Timur.

ZI diamankan di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Banjar Kelandis, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 83,05 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam tas kresek warna hitam dan dashboard sebelah kiri sepeda motor yang digunakan ZI.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subnit 2 melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap target. ZI kemudian diamankan saat melintas di depan traffic light Jalan Hayam Wuruk, Banjar Kelandis, Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal ZI yang berada di Mess Warung Lalapan, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Dari hasil penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, polisi menemukan pipa kaca yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kompol I Komang Agus.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ZI menerangkan bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Glove”. Narkotika tersebut diambil di alamat yang telah ditentukan dan rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket sambil menunggu perintah dari seseorang yang disebut “Bos” untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu setiap mengantar sabu tersebut. Tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu,” tambahnya.

ZI mengaku belum pernah dihukum sebelumnya. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Simson

#NusamediaNews #Denpasar #Bali #PolrestaDenpasar #Satresnarkoba #Narkotika #Sabu #PenegakanHukum

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *