Gubernur Bali Hadiri Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari
NUSAMEDIANEWS.COM | BULELENG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri rangkaian Upacara Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

Pada hari Saniscara Umanis Sasih Kapat, Wuku Bala tersebut, Wayan Koster mengikuti proses persembahyangan dengan berbaur bersama masyarakat, kepala daerah, serta prajuru adat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Bupati Buleleng serta Bupati dan Wakil Bupati Badung bersama sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat yang mengikuti rangkaian upacara.
Usai persembahyangan, Gubernur Bali beramah tamah dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan atau pekeling mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan adat serta budaya Bali.
Wayan Koster mengingatkan masyarakat agar pelestarian adat dan budaya tidak hanya dilakukan dalam kegiatan keagamaan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu yang ditekankan adalah implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali mengenai penggunaan aksara Bali pada fasilitas publik, perkantoran, serta tempat usaha.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penggunaan busana adat Bali bagi pelajar, pegawai kantor, dan ASN pada hari-hari yang telah ditentukan.


Menurutnya, penggunaan busana adat Bali bukan hanya menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan adat dan budaya, tetapi juga memiliki potensi untuk mendukung perekonomian masyarakat melalui pengembangan UMKM.
Industri rumahan yang memproduksi busana adat Bali hingga art shop dan butik yang menjual busana tradisional Bali dinilai dapat memperoleh manfaat dari meningkatnya penggunaan busana adat dalam kehidupan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah di Bali, instansi, lembaga, serta berbagai pihak yang telah disiplin menerapkan penggunaan aksara Bali dan busana adat Bali sesuai ketentuan.
Ia sekaligus mengingatkan pihak-pihak yang belum melaksanakan ketentuan penggunaan aksara Bali pada tempat-tempat yang telah ditentukan agar segera menyesuaikan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, dengan batas waktu pelaksanaan paling lambat pada akhir April 2027.
Pesan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat pelestarian adat, budaya, dan identitas Bali di tengah perkembangan zaman.
(Kadek Archo)

