Waketum LPP-TIPIKOR RI Desak Kapolres Paluta Responsif terhadap Informasi Dugaan Galian C Ilegal

NUSAMEDIANEWS.COM | PALUTA – Wakil Ketua Umum Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI), A. Siregar, mendesak Kapolres Padang Lawas Utara (Paluta) agar lebih responsif dan proaktif menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat, wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) apabila informasi tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan didukung fakta di lapangan.
Hal tersebut disampaikan A. Siregar kepada Nusamedia setelah dirinya mengaku melakukan konfirmasi kepada Kapolres Paluta melalui komunikasi pribadi.
Menurut A. Siregar, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas Galian C ilegal di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara. Lokasi yang dimaksud disebut berada di bantaran sungai yang berdekatan dengan permukiman masyarakat serta kawasan Pekan atau Pasar Sipiongot.
Ia mempertanyakan belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut meskipun informasi mengenai dugaan Galian C ilegal itu, menurutnya, telah berulang kali disampaikan melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media dan media sosial.
“Sudah berulang kali hal tersebut disampaikan, baik secara langsung, melalui media maupun media sosial. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terlihat tindakan tegas terhadap dugaan Galian C ilegal yang ada di Kecamatan Dolok,” ujar A. Siregar.
A. Siregar menduga aktivitas Galian C tersebut berkaitan dengan kebutuhan material untuk pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Pioner sebagai pemenang tender pembangunan Jalan Sipiongot, Kecamatan Dolok, hingga batas Kabupaten Tapanuli Selatan.
Namun demikian, dugaan tersebut, menurut A. Siregar, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu persoalan menjadi viral di media sosial sebelum mengambil langkah.
“Kalau memang informasi yang disampaikan wartawan, LSM maupun penggiat sosial itu benar dan ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai masyarakat harus membuat persoalan menjadi viral terlebih dahulu baru kemudian ditangani,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan pernyataan Kapolri yang baru menjabat, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., mengenai pentingnya penanganan perkara tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu.
Menurutnya, aparat kepolisian memiliki peran penting dalam merespons informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.
A. Siregar menegaskan bahwa LPP-TIPIKOR RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun aspirasi terkait dugaan pelanggaran hukum. Namun setiap informasi yang diterima, menurutnya, harus tetap diverifikasi berdasarkan data dan fakta.
Sebelumnya, Ketua Umum LPP-TIPIKOR RI Bram Pratama I., A.Md., juga menegaskan bahwa lembaganya merupakan salah satu wadah untuk menampung aspirasi masyarakat serta mendorong adanya pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan aspirasi. Namun semuanya harus berdasarkan data, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian garis besar pernyataan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, dugaan aktivitas Galian C ilegal di Kecamatan Dolok tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Nusamedia juga membuka ruang bagi Kapolres Paluta, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, pihak PT Pioner maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.
(I. Efendi)

