Libatkan WNA Aljazair dan Rusia, Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Sepanjang September 2026
NUSAMEDIANEWS.COM | GIANYAR — Polres Gianyar mengungkap sebanyak 30 kasus tindak pidana dengan 33 tersangka sepanjang September 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dari keseluruhan perkara yang diungkap, kasus yang ditangani meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian biasa.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil, 23 sepeda motor, 10 telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp18.273.000 dan 600 dolar AS.
Dua Perkara Melibatkan WNA
Dari 30 perkara tersebut, terdapat dua kasus pencurian yang melibatkan warga negara asing.
Kasus pertama menimpa seorang WNA asal Aljazair berinisial IS (32). Peristiwa tersebut terjadi di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest, Ubud, pada 16 September 2026.
Saat kejadian, korban didatangi seorang pria dan perempuan yang mengajaknya berbicara mengenai mata uang. Ketika korban menunjukkan uang Euro yang berada di dalam dompet, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan hendak melihatnya.
Setelah dompet dikembalikan, korban kemudian menyadari uang miliknya telah berkurang sebesar 150 Euro atau sekitar Rp3 juta.



Rekaman CCTV di sekitar lokasi kemudian menjadi salah satu bagian dari penyelidikan kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud selanjutnya melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan tersebut bergerak melalui sejumlah wilayah, di antaranya Bekasi, Surabaya dan Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Blora dan mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Cepu.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tas, sepatu, jam tangan, satu unit Toyota Calya, uang dolar AS dan rupiah serta dua unit telepon seluler.
Perkara tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
WNA Rusia Diduga Terlibat Pencurian Dekorasi Villa
Kasus kedua terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA.
Dalam perkara ini, dua WNA asal Rusia berinisial ZLP dan AG diduga terlibat dalam pencurian sejumlah dekorasi villa. Namun, AG masih dalam pencarian.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua pernak-pernik dekorasi berbahan resin, satu patung kecil, satu bantal sofa dan satu topeng dinding, dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp3 juta.



Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen serta sejumlah barang dekorasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Perkara tersebut disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penegakan Hukum Tetap Berdasarkan Alat Bukti
Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., menegaskan seluruh perkara ditangani berdasarkan laporan, fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Ia mengatakan, dalam penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing sekalipun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan kewarganegaraan.
«“Termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik tanpa membedakan kewarganegaraan,” ujar AKBP James.»
Kapolres juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah Gianyar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
«“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan bersama-sama menjaga keamanan. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana agar segera dilaporkan untuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.»
Polres Gianyar menegaskan seluruh perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status para terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Chairul — NUSAMEDIANEWS.COM

