Nusamedia Jabar

Klarifikasi: Pertemuan dengan Penyedia untuk Kepentingan Pekerjaan, Bukan Pelanggaran Etik

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI — Pihak sekolah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran etik kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Klarifikasi tersebut disampaikan kepala sekolah pada Rabu (30/9/2026) untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan penjelasan mengenai pertemuan antara pihak sekolah dengan penyedia atau kontraktor yang sebelumnya menjadi sorotan.

Kepala sekolah menjelaskan bahwa pertemuan dengan pihak penyedia memang terjadi. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan pekerjaan dan koordinasi terkait pengadaan barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

“Pertemuan kami dengan pihak penyedia atau kontraktor memang terjadi. Namun, pertemuan tersebut dilakukan dalam konteks kepentingan pekerjaan dan koordinasi pengadaan barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan revitalisasi sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pertemuan tersebut tidak dilakukan seorang diri. Selain kepala sekolah, terdapat pihak sekolah lainnya yang turut hadir dalam rangka koordinasi pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan barang sekolah.

Menurut pihak sekolah, proses pengadaan barang juga tidak dilakukan melalui transaksi pribadi di luar mekanisme resmi. Pemesanan dan pembayaran disebut dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), sehingga terdapat proses transaksi dan dokumen yang dapat menjadi bahan pertanggungjawaban.

“Fakta bahwa kepala sekolah bertemu dengan pihak penyedia di luar kantor tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etik. Yang harus dilihat adalah tujuan pertemuan, pihak yang hadir, barang yang dipesan, dokumen pengadaan, mekanisme pembayaran, serta ada atau tidaknya kepentingan pribadi,” jelasnya.

Pihak sekolah menegaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan serta proses pemesanan barang dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi. Pihak sekolah juga membantah adanya maksud untuk melakukan transaksi pribadi ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari pertemuan tersebut.

Pihak sekolah menyatakan menghormati hak masyarakat maupun pihak lain untuk menyampaikan kritik, masukan, ataupun laporan. Namun, menurut pihak sekolah, setiap dugaan pelanggaran etik sebaiknya didasarkan pada fakta dan dokumen yang lengkap serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Dokumen transaksi melalui SIPLah dan keterangan yang diperlukan siap disampaikan kepada instansi berwenang apabila dilakukan proses klarifikasi atau pemeriksaan,” imbuhnya.

LIN Minta Informasi Berdasarkan Fakta dan Dokumen

Sementara itu, Kepala Divisi Tindak Pidana Korupsi Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Sukabumi turut memberikan pandangan terkait pentingnya klarifikasi dari pihak sekolah.

Menurutnya, klarifikasi perlu disampaikan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dilihat secara utuh dan tidak menimbulkan kesan bahwa pertemuan antara kepala sekolah dengan penyedia secara otomatis merupakan transaksi pribadi atau penyimpangan dalam proses pengadaan.

“Kepala sekolah patut memberikan klarifikasi. Hal ini penting untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan fakta sebenarnya dan tidak menimbulkan kesan seolah-olah pertemuan antara kepala sekolah dan penyedia merupakan transaksi pribadi atau penyimpangan pengadaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik semestinya melihat sejumlah aspek, antara lain tujuan pertemuan, pihak yang hadir, dokumen pengadaan, mekanisme transaksi, serta alur pembayaran.

“Jika muncul penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik, semestinya didasarkan pada fakta dan dokumen pengadaan, termasuk tujuan pertemuan, mekanisme transaksi, serta alur pembayaran. Harapan kami tentunya jangan sampai terjadi penggiringan opini,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap pemberitaan maupun informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Bantargadung dapat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

Reporter: Muhtar Bt

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *