Nusamedia Bali

APINDO Khawatir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ganggu Investasi dan Penciptaan Kerja

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan kekhawatiran terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai perlu disusun secara lebih komprehensif agar mampu menjawab tantangan dunia kerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

APINDO menilai regulasi ketenagakerjaan baru tidak cukup hanya mengembalikan sejumlah pendekatan yang pernah digunakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut organisasi tersebut, diperlukan pembaruan yang mempertimbangkan perubahan ekonomi, perkembangan teknologi, struktur industri, serta dinamika pasar kerja.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengatakan tantangan ketenagakerjaan Indonesia semakin kompleks. Perubahan rantai pasok global, persaingan investasi, transformasi teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, hingga kebutuhan peningkatan kompetensi pekerja menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi.

Di sisi lain, Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingginya proporsi pekerjaan informal, persoalan pengangguran muda, rendahnya sertifikasi kompetensi, serta masih terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu, APINDO mendorong agar pembahasan RUU dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, dan pemerintah dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/10/2026).

APINDO juga menyoroti pentingnya memperhitungkan dampak setiap ketentuan terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja, melakukan ekspansi, merekrut pekerja baru, serta merealisasikan investasi. Pandangan tersebut disampaikan APINDO sebagai bagian dari masukan dunia usaha terhadap proses penyusunan regulasi.

Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja

Di tengah pembahasan regulasi ketenagakerjaan, data pemerintah menunjukkan aktivitas investasi tetap menjadi salah satu sumber penyerapan tenaga kerja.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Indonesia pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Nilai tersebut setara dengan 49,5 persen dari target investasi nasional 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun.

Realisasi investasi tersebut tercatat menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia, atau meningkat sekitar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

APINDO berpandangan momentum investasi tersebut perlu dijaga dan diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki kapasitas penyerapan tenaga kerja lebih besar.

Bagi dunia usaha, penyusunan regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan kegiatan usaha. Dengan demikian, kepastian hak pekerja tetap dapat diperkuat tanpa mengabaikan kebutuhan perusahaan untuk mempertahankan kegiatan usaha, berinvestasi, dan membuka kesempatan kerja.

APINDO berharap pemerintah, DPR, pekerja, pengusaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dapat terus membuka ruang dialog dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

(Chairul)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *