Uncategorized

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Dua Diduga Menyalahgunakan ITAS Investor

NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dari sembilan WNA tersebut, dua di antaranya disebut pihak Imigrasi sebagai “investor bodong” karena diduga tidak menjalankan aktivitas investasi sebagaimana izin tinggal yang dimiliki.

Kesembilan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Prancis, serta masing-masing satu warga negara Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.

Seluruh WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Deportasi dilakukan sebagai hasil pengawasan dan patroli rutin keimigrasian yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka di lapangan.

Dua Pemegang ITAS Investor Ditindak

Dua WNA yang disebut sebagai “investor bodong” yakni AS, warga negara Jerman, dan TL, warga negara Prancis.

Keduanya diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Namun, berdasarkan hasil pengawasan petugas, AS disebut tidak menjalankan usaha maupun menyetor modal sebagaimana peruntukan izin tinggalnya.

Sementara TL diketahui justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.

Selain kedua WNA tersebut, terdapat WNA lainnya berinisial AC, warga negara Latvia, yang juga terkait kegiatan usaha. AC memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun berdasarkan hasil pengawasan diketahui mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan ITAS Investor diperuntukkan bagi orang asing yang benar-benar melakukan kegiatan investasi sesuai ketentuan.

«“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” tegas Novyandri.»

Menurutnya, kondisi tersebut dapat diketahui melalui pengawasan langsung di lapangan yang dilakukan petugas secara rutin.

Enam WNA Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

Dari sembilan WNA yang dideportasi, enam orang disebut dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain kasus AS, TL, dan AC, terdapat TBJ, warga negara Australia, yang memegang ITK tetapi berdasarkan hasil pengawasan diketahui berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu.

Kemudian EWM, warga negara Amerika Serikat, diketahui memiliki paspor ganda.

Sementara SG, warga negara Malaysia, dideportasi setelah sebelumnya bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.

Ketiganya yakni ACH, warga negara Thailand, yang overstay selama 45 hari; AMK, warga negara Amerika Serikat, overstay selama 61 hari; serta SBM, warga negara Prancis, yang tercatat overstay selama 357 hari.

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing

Novyandri menegaskan patroli dan tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan orang asing selama berada di wilayah Bali.

“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai penguatan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.

“Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.

Deportasi sembilan WNA tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali, khususnya untuk memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Chairul)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *