Nusamedia Bali

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali Tegaskan Tidak Ada Perlindungan, Penyelidikan Kasus Penyu Tetap Berjalan

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menegaskan komitmennya dalam mengungkap dugaan tindak pidana terkait peredaran dan penyelundupan penyu di wilayah Bali.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan dan informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perlintasan penyu.

Pihak Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Sebelumnya, jajaran Subdit Gakkum juga telah melakukan pengungkapan kasus penyelundupan penyu di Bali.

Penyelidikan Tetap Berjalan

Pihak Subdit Gakkum menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan awal, tetapi terus dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.

Terkait adanya pemberitaan yang menyebut dugaan pihak tertentu dari Gakkum membekingi atau melindungi penyelundup penyu, pihak Subdit Gakkum membantah tudingan tersebut.

«“Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada satu pun personel dari Subdit Gakkum yang membekingi penyelundup penyu. Kami justru yang membongkar kasus ini dan terus menyelidikinya hingga tuntas.”»

Menurut pihak Subdit Gakkum, setiap informasi maupun dugaan yang berkaitan dengan perkara tersebut akan menjadi bahan untuk ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyu Merupakan Satwa yang Dilindungi

Penyu merupakan satwa yang mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tindakan peredaran, perdagangan, penyelundupan maupun pemanfaatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menegaskan sejumlah komitmennya, antara lain:

– Mengusut dugaan penyelundupan penyu secara menyeluruh;
– Memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti;
– Tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana;
– Memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum;
– Menjaga integritas dan nama baik institusi melalui proses penegakan hukum yang profesional.

Propam Turut Menelusuri Informasi yang Beredar

Sementara itu, informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat juga menjadi perhatian unsur pengawasan internal Polda Bali.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali disebut turut menelusuri kebenaran informasi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji secara objektif.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota Polri, maka proses pemeriksaan dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan internal yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tudingan yang beredar tidak didukung fakta dan bukti yang cukup, maka klarifikasi juga diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap institusi maupun personel yang sedang menjalankan tugas.

«“Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Hukum berjalan untuk semua.”»

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berharap seluruh proses penyelidikan dapat mengungkap fakta secara terang sehingga pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi, termasuk penyu, diharapkan tetap dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan bukti, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Chairul)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *