Bawa Pisau di Tempat Umum, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menindaklanjuti informasi terkait seorang pria yang membawa senjata tajam di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur.
Seorang pria berinisial MJT (19) diamankan petugas bersama barang bukti berupa senjata tajam yang dibawanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Kusuma Atmaja, sebelah barat Lapangan Bajra Sandhi, tepatnya di sekitar Bank BPD Bali.
Saat itu, petugas patroli mendapati adanya kerumunan masyarakat. Petugas keamanan kemudian memberikan informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang terlihat berlari menuju halaman bank.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu buah pisau jenis Katana 2 in 1 dengan gagang plastik warna hitam yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan pendalaman dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Mapolsek Denpasar Timur.
Dari pemeriksaan awal, MJT mengaku membawa pisau tersebut dari tempat kos dan menyimpannya di dalam tas. Berdasarkan keterangannya kepada petugas, pisau tersebut dibawa dengan alasan untuk menjaga diri dan diperoleh melalui pembelian secara daring.
Selain senjata tajam, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah tas warna hitam yang berkaitan dengan kejadian tersebut.


Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
“Polsek Dentim berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap potensi gangguan keamanan, terlebih yang berkaitan dengan membawa senjata tajam di tempat umum, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pria tersebut beserta barang bukti yang diamankan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Dentim dalam menjaga keamanan ruang publik sekaligus mencegah potensi gangguan Kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat.
(Simson)

