RUU Penyiaran dan Polemik Pengawasan Produk Jurnalistik, KPI atau Dewan Pers?

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengaturan dan pengawasan terhadap produk jurnalistik di tengah perkembangan ekosistem media dan ruang digital.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah munculnya ketentuan yang dinilai dapat memberikan peran lebih besar kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menilai konten jurnalistik melalui regulasi penyiaran, termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Perdebatan kemudian mengarah pada pertanyaan mengenai standar apa yang semestinya digunakan dalam menilai sebuah produk jurnalistik. Selama ini, kerja jurnalistik di Indonesia memiliki mekanisme etik yang mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sementara Dewan Pers memiliki mandat dalam kehidupan pers nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, KPI merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan dalam bidang penyiaran. Perbedaan kewenangan, dasar pembentukan, serta mekanisme kelembagaan antara KPI dan Dewan Pers menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan regulasi tersebut.
Perdebatan ini bukan sekadar mengenai lembaga mana yang berwenang melakukan pengawasan. Lebih jauh, persoalannya menyangkut bagaimana memastikan adanya batas yang jelas antara regulasi penyiaran dan mekanisme pengawasan terhadap kegiatan jurnalistik.
Penggunaan standar yang berbeda dalam menilai produk jurnalistik juga dinilai perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi insan pers maupun masyarakat yang memperoleh informasi melalui berbagai platform media.
Karena itu, proses pembahasan RUU Penyiaran dinilai penting untuk terus dikawal secara terbuka oleh masyarakat, insan pers, organisasi profesi, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Perbedaan pandangan mengenai kewenangan KPI dan Dewan Pers juga menunjukkan perlunya pembahasan yang transparan mengenai ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga, termasuk mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, dan penerapan standar etik terhadap produk jurnalistik.






Pada akhirnya, publik membutuhkan kepastian bahwa regulasi yang lahir nantinya tetap memberikan ruang bagi kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi sekaligus memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban jurnalistik.
Pertanyaan mengenai siapa yang paling tepat mengawasi produk jurnalistik—KPI atau Dewan Pers—karena itu menjadi bagian dari diskursus publik yang perlu dibahas berdasarkan kewenangan hukum, mekanisme kelembagaan, serta prinsip kebebasan pers.
(Kadek Ariawan)

